PENGHANTARAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Yth. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia.
Memasuki triwulan kedua tahun 2023, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini kita akan memulai membahas beberapa Raperda yang tercantum dalam Propemperda tahun 2023. Terdapat dua raperda yang akan bersama-sama kita bahas beberapa minggu ke depan, satu di antaranya adalah raperda inisiatif Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini akan kami sampaikan penghantaran terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang kami hormati,
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.
Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meniminalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang kami hormati,
Demikian garis besar penghantaran Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kami sampaikan. Kami berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Pimpinan dan para Anggota DPRD. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
PENDAPAT AKHIR TERHADAP LIMA RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAAssalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua. Yth. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia. Pertama-tama, marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga pada kesempatan ini kita semua dapat berkumpul di forum ini dalam keadaan sehat wal’afiat. Semoga anugerah kesehatan ini dapat kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat, sehingga mampu mewujudkan cita-cita kita bersama yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Berbahagia sekali pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dalam Rapat Paripurna DPRD DIY dengan agenda persetujuan bersama terhadap lima Raperda hasil pembahasan di tahun 2022. Sebelum kami lanjutkan untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Raperda tersebut, ijinkan kami mengucapkan “Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah, semoga ibadah puasa dan ibadah-ibadah lain yang kita kerjakan selama bulan suci ini mampu menempa diri kita untuk menjadi insan yang meningkat kadar ketakwaannya, sehingga kita mendapat rahmat, barokah, dan ampunan dari Allah SWT. Amin.” Selanjutnya dalam rapat paripurna ini kami akan sampaikan pendapat akhir terhadap lima Raperda, yakni:
Kelima Raperda ini telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah pada akhir tahun 2022 sampai dengan dilakukannya fasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Pusat tersebut, maka dalam forum ini dapat dilakukan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang telah membahas kelima Raperda tersebut dan kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang memberikan persetujuannya terhadap kelima Raperda. Semoga kerja keras dari Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak yang terkait menjadi amal saleh bagi kita semua, amin. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Kelima Raperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa Peraturan Daerah merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang, sehingga seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Peraturan Daerah dari berbagai macam sudut pandang atau aspek. Tentu saja tidak hanya pemahaman, namun komitmen yang harus terus kita jaga untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Besar harapan kita semua, Peraturan Daerah yang disepakati ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat DIY. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kami sampaikan bahwa materi pengaturan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender kami sampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk merespon isu gender serta mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di DIY dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Strategi untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan mulai dari penguatan kelembagaan dan sumber daya yang ada. Selanjutnya, kelembagaan dan sumber daya tersebut merupakan modal yang efektif untuk melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Tentu saja dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu adanya sinkronisasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tujuan dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat terwujud. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terhadap Raperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) kami sampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder di DIY dalam menjalankan upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, maka Pemerintah Daerah menempatkan upaya penanggulangan epidemi HIV dan AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini dikarenakan epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi secara kuat akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat. Kami berharap penanggulangan HIV dan AIDS pasca diundangkannya Raperda ini dapat lebih massif lagi agar mampu meminimalisir penularan HIV dan AIDS, melalui upaya-upaya yang telah diatur dalam Raperda ini. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Revitalisasi SMK, kami sampaikan bahwa Raperda ini memiliki tujuan besar untuk mewujudkan kesejahteran masyarakat yang dilakukan dengan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan di DIY. Raperda diperuntukkan mengatasi permasalahan terdapatnya kesenjangan antara kualitas lulusan SMK di DIY dengan kebutuhan dan serapan tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia kerja (dudika). Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu upaya menyelaraskan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan serapan pada dudika. Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan upaya revitalisasi pendidikan menengah kejuruan oleh Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan revitalisasi sekolah menengah kejuruan di DIY. Tentu saja upaya revitalisasi SMK memerlukan partisipasi dari semua pihak di luar Pemerintah Daerah. Upaya ini dilakukan dengan melakukan link and match antara dudika dengan lingkungan SMK. Link and match dengan dudika diharapkan akan meningkatkan kualitas dan kuantitas angkatan kerja yang dihasilkan oleh SMK sesuai dengan kebutuhan dan standar yang diinginkan. Angkatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan standar tersebut akan diserap/diterima oleh dudika sehingga pada akhirnya nanti akan berdampak mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di DIY. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B, kami merasakan semangat dan perhatian dari DPRD DIY untuk semaksimal mungkin adanya peningkatan kualitas pelayanan terminal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Oleh karenanya menjadi harapan kita semua bahwa hal-hal yang diatur dalam Raperda ini akan menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan terminal penumpang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Berdasar kewenangan yang dimiliki, Pemerintah Daerah saat ini mengelola dua terminal yakni terminal Jombor dan terminal Wates. Pemerintah Daerah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada kedua terminal yang menjadi kewenangan DIY. Memang masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul di terminal tersebut, di antaranya faktor keamanan dan kenyamanan fasilitas terminal penumpang yang belum memadai, fasilitas yang belum tersedia seluruhnya, manajemen pengelola terminal penumpang yang belum sesuai standar, hingga permasalahan rendahnya minat masyarakat menggunakan terminal penumpang. Dengan adanya Raperda ini nanti, selanjutnya akan diikuti dengan kebijakan yang lebih implementatif dan bersifat teknis diharapkan kualitas pengelolaan terminal penumpang akan semakin baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia, Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 27 Maret 2023
Personal dan Cultural Branding, Langkah Positif Bangun birokrasi IndonesiaYogyakarta (21/03/2023) Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY mengadakan acara coffee morning bertema “Personal Dan Cultural Branding Bagi Pejabat Fungsional”. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, untuk membangun birokrasi di Indonesia tidak dapat bergerak secara inovatif, adaptif, dan responsif. Acara yang berlangsung di Aula KPPD Yogakarta pada Selasa (21/03) ini menghadirkan narasumber seperti Risa Karmida seorang praktisi dan akademisi yang membawakan materi Personal Branding; Penggiat Komunikasi Publik Olivia Lewi Pramesti; Jurnalis Harian Jogja Bhekti Suryani yang membawakan materi Tips Menulis di Media Massa; Faizal Noor Singgih seorang public speaker sekaligus pelaku kesenian dan budaya yang membawa materi cultural branding. Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi pada saat membuka acara mengatakan, reformasi birokrasi menjadi salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo. Melalui reformasi birokrasi, setidaknya terjadi percepatan pelayanan publik dan perizinan, serta terciptanya iklim birokrasi yang adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif. Salah satu turunan dari program prioritas tersebut adalah penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Penyetaraan ini dimaksudkan untuk memangkas alur birokrasi. Atas perubahan tersebut, jelas, pejabat fungsional penyetaraan memerlukan endurance and winning tools, dimana salah satunya adalah personal branding. “Personal branding dapat membantu PNS, dalam membangun citra dan reputasi yang positif di mata publik, serta meningkatkan kemampuan dan peluang karir. Di sisi lain, cultural branding sangat diperlukan oleh Pemda DIY, untuk menegaskan nilai-nilai budaya dalam pembangunan daerahnya,” ungkap Imam. Pejabat fungsional harus dapat bertahan dari turbulensi eksternal yang tidak menentu. Sistem akan terus berubah secara dinamis, namun dengan bekal skill seperti personal branding maupun cultural branding, pejabat fungsional akan dapat terus survive dan berperan lebih maksimal, dalam kontribusinya kepada masyarakat, bangsa dan negara. “Saya mewakili Pemda DIY mengapresiasi para narasumber dan peserta sekalian, atas kesediaan untuk saling belajar dan saling mendengarkan, untuk bersama-sama membangun aparatur DIY, seiring meresapi makna sesanti Dharmaning Satriya, Mahanani Rahayuning Negara,” kata Imam. Hadir sebagai moderator dalam acara tersebut, Sub Koordinator Substansi Hubungan MasyarakatBiro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Anang Firtianto Sapto Nugroho. Hadir pula Koordinator Substansi Hubungan MasyarakatBiro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji. Peserta yang hadir adalah ASN-ASN yang mewakili masing-masing OPD di DIY. Sambutan HARI DOWN SYNDROME SEDUNIA 2023Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam damai dan salam sehat sejahtera untuk kita semua.
Yang saya hormati:
Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena rahmat dan karunia-Nya, hari ini kita dapat hadir pada acara peringatan Hari Down Syndrome Sedunia 2023 dalam keadaan sehat wal’afiat.
Hadirin sekalian,
Hari Down Syndrome Sedunia atau World Down Syndrome Day yang dirayakan dan diperingati setiap tanggal 21 Maret merupakan hari kesadaran global yang secara resmi diperingati oleh PBB sejak tahun 2012.
Sindrom Down dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan intelektual seseorang. Namun, penting untuk diingat bahwa orang dengan Sindrom Down memiliki keunikan dan potensi yang sama seperti orang lain. Mereka memiliki kepribadian, minat, dan bakat yang berbeda-beda. Melalui dukungan yang tepat, mereka dapat mencapai prestasi dan kemampuan yang luar biasa. Seperti tema peringatan Hari Down Syndrome Sedunia 2023, With Us Not For Us, kita upayakan jaminan hak inklusi dan kesejahteraan bagi orang dengan sindrom Down dengan menciptakan lingkungan yang kondusif dan suportif. Mari kita tinggalkan stigma dan stereotipe bahwa orang dengan down syndrome sebagai objek yang bergantung dengan orang lain. Mereka juga memiliki potensi, mimpi dan cita-cita dan saya yakin mereka juga mampu berkontribusi untuk masyarakat. Demikian yang dapat saya sampaikan. Selamat Hari Down Syndrome Sedunia Tahun 2023. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan meridhai langkah kita. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Yogyakarta, 19 Maret 2023
Sambutan GELAR KESENIAN YOGYAKARTA “KERAGAMAN BUDAYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA”Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua.
Yang Mulia Duta Besar Negara Sahabat, Tokoh Budaya serta Tokoh Masyarakat Yogyakarta; Para Seniman, Budayawan, Pelaku Seni, serta Warga Masyarakat Yogyakarta di Jakarta; Tamu Undangan serta Hadirin sekalian yang berbahagia.
Budaya adalah salah satu fondasi kebangsaan! Itulah yang pernah disampaikan Bung Karno, dengan penegasannya, bahwa kreasi kultural bukan hanya sekedar hiburan, tetapi juga menjadi upaya pengayaan wawasan, sebagai bagian dari perjuangan. Semuanya adalah bagian esensial dalam proses nation-building.
Dan saat ini, arus globalisasi mampu menjadi penentu arah perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia. Dalam lingkup sosio-kultural yang lebih sempit, salah satu implikasi globalisasi, ialah munculnya kebudayaan dengan corak baru, yang kerap kita sebut sebagai kebudayaan pasca industri, pasca modern, ataupun post modern.
Dengan derasnya arus budaya global dan kayanya ragam informasi yang diterima oleh masyarakat, sudah sepantasnya kita berupaya menjaga, merawat, mengemas, dan mempublikasikan kekayaan warisan budaya kita kepada dunia, untuk mengukuhkan identitas kita sebagai bangsa yang bermartabat. Sebab, hanya dengan memahami, menjaga dan mengembangkan kekayaan warisan budaya, bangsa ini akan dihargai dan dipandang secara terhormat oleh bangsa lain.
Berkenaan dengan itulah, Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Penghubung Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah berinisiatif dan berperan aktif menyelenggarakan Gelar Kesenian Yogyakarta dengan temanya “Keragaman Budaya Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika” dalam rangka memperingati “Adeging Nagari Ngayogyakarta”. Teriring pula ucapan terima kasih kepada seluruh seniman dan pendukung acara, yang telah bersedia untuk mengaktualisasikan ekspresi budaya, sekaligus menghibur kita semua dengan pementasan kreasi seni masing-masing.
Demikian yang dapat saya sampaikan untuk mengiringi acara ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa berkenan melimpahkan berkah serta rahmat-Nya, sehingga rangkaian acara berjalan dengan lancar, dan memberikan manfaat bagi para pelaku seni serta masyarakat.
Akhir kata, selamat menikmati seluruh acara! Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Jakarta, 18 Maret 2023
|