BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Alih Fungsi Lahan Pertanian DIY Tinggi

Alih Fungsi Lahan Pertanian DIY Tinggi

YOGYA (KRjogja.com) ? Dinas Pertanian (Distan) DIY mengaku berusaha melindungi lahan pertanian dari alih fungsi dengan menggunakan Perda Nomor 10 tahun 2011. Sebab, alih fungsi lahan di DIY bisa mencapai 170 sampai 200 ha per tahunnya.

Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko mengatakan sudah mengatasinya dengan Perda Nomer 10 tahun 2011.Dijelaskan lahan pertanian di masing-masing daerah harus memiliki luasan yang cukup, misalkan Kabupaten Sleman harus memiliki 12.000 ha, Bantul 13.000 ha sedangkan Kulonprogo dan Gunungkidul memiliki 5.000 ha.

?Upaya ini ini untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang terlalu banyak. Mengiat setiap tahunnya alih fungsi lahan di DIY bisa mencapai 170 sampai 200 ha,? ujar Sasongko di Yogyakarta



Sasongko mengungkapkan Kota Yogyakarta memang sudah tidak ada lagi lahan yang dipertahannya untuk pertanian. Namun ada stimulus dari pemerintah jika memang ada yang masih ingin bertani dengan pajaknya menjadi murah.

Berkaitan dengan musim yang masih tidak stabil, pihaknya berharap adanya penanganan bersama di masing-masing daerah. Sebab dengan musim yang tidak menentu ini banyak tanaman yang gagal panen, seperti tembakau dan padi.

?Kami telah ajak petani untuk sikapi musim yang sudah berubah. Petani sudah cukup siap. Jika masih ada air, mereka berani tanama padi, namun jika sudah musim kering mereka akan menanam palawija,? imbuhnya. (*-24)

?

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY