BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Biro UHP Dukung Gerakan Wajib Pakai Masker

Biro UHP Dukung Gerakan Wajib Pakai Masker

Yogyakarta (15/05/2020) ?? Seluruh masyarakat di DIY diwajibkan memakai masker untuk memutus mata rantai persebaran Covid ? 19. Untuk itu, Pemda DIY mencanangkan Gerakan Wajib Pakai Masker, ditandai? dengan pembagian masker 42 ribu masker kain kepada masyarakat, Jumat (15/05) di lima kabupaten/kota di DIY.

Gerakan Wajib Pakai Masker ini dilakukan oleh 59 instansi Pemda DIY di lokasi yang telah ditentukan. OPD-OPD di DIY ini bertugas membagikan masker di lokasi-lokasi yang banyak dijangkau oleh masyarakat. Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY melakukan pembagian masker pada masyarakat di Pasar Serangan Wirobrajan Yogyakarta,

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ir. Imam Pratanadi M.T. memimpin? pembagian masker dimulai sejak jam 08.00 WIB sampai selesai. Jam tersebut dipilih karena merupakan puncak arus pengunjung pasar. Alokasi jumlah masker yang akan dibagikan, akan melihat besar kecilnya lokasi tersebut.

Pembagian tersebut tidak bisa disamaratakan antar satu lokasi dengan lokasi yang lain. Kali ini penerima masker di prioritaskan untuk para pedagang dan pengunjung pasar yang belum memakai masker. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan dibagikan kepada mereka yang kebetulan melintas di sekitar lokasi.

Secara teknis pembagian masker ini diupayakan untuk tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan physical distancing. Pihak pemerintah yang yang mendatangi masing-masing sasaran, dan diupayakan untuk tidak terjadi kerumunan. Untuk itu kita kerahkan PNS-PNS di SKPD di DIY dengan pembagian tugas yang jelas, Selanjutnya, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, Satpol PP DIY bersama TNI dan POLRI akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan protokol Covid -19 berjalan dengan semestinya.

Setelah pencanangan Gerakan Wajib Pakai Masker ini, nantinya jika ada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, maka akan diharuskan untuk segera pulang dan di ukur suhu tubuhnya. Sementara untuk pelaku usaha, maka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk menerapkan protokol pencegahan Covid -19.

Humas Pemda DIY

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY