BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Inovasi Pelayanan Keprotokolan Penerimaan Tamu

Inovasi Pelayanan Keprotokolan Penerimaan Tamu

Salah satu tugas pokok dan fungsi Biro UHP Setda DIY ialah pelayanan keprotokolan penerimaan tamu yang berkunjung ke lingkungan Pemda DIY. Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan penerimaan tamu tersebut, Biro UHP telah? merumuskan dan menetapkan Standard Operating Precedure (SOP) penanganan tamu.

Rumusan SOP disusun oleh Subbagian Tamu kemudian disampaikan pada rapat perumusan SOP dipimpin oleh Kepala Biro UHP Setda DIY, Drs. Imam Pratanadi, MT. Selanjutnya, SOP yang telah ada ini dikonsultasikan ke Biro Organisasi dan disimulasikan oleh Sub Bagian Tamu pada Bagian Protokol yang bertugas langsung menerima para tamu.

Secara umum, SOP penanganan tamu dibagi menjadi tiga, yakni SOP tamu VIP, tamu VVIP, Benchmarking, dan tamu khusus lainnya. Pengkategorian tersebut memudahkan dalam hal penanganan di tempat acara. Tamu dengan kategori VVIP adalah Presiden beserta istri dan Wakil Presiden beserta istri, maupun pimpinan negara-negara lain.

Sementara itu, tamu dengan kategori VIP meliputi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kategori menteri atau setingkat menteri, duta besar, ketua dan anggota lembaga negara, kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi lain, serta pejabat eselon Kementerian atau setingkatnya. Hal ini juga berlaku bagi tamu sejenis yang berasal dari negara lain. Untuk tamu kategori Benchmarking meliputi Pusdiklat Kementerian, Bandiklat Provinsi/kabupaten/kota lain, Instansi/ kantor provinsi/ kabupaten/kota lain, lembaga pendidikan negeri/swasta seperti Universitas/sekolah baik dari dalam maupun luar negeri.

Untuk tamu dengan kategori khusus lainnya adalah tamu-tamu yang mengajukan surat permohonan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan maksud tujuan untuk audiensi, konsultasi dan laporan yang berasal tokoh masyarakat, tokoh agama, pejabat Forkopimda, bupati/wali kota, dan lain-lain.

Dalam setiap penerimaan kunjungan tamu Pemda DIY pada masa pandemi CoViD-19 saat ini diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, pengukuran suhu, penggunaan handsanitizer dan pengaturan tempat duduk tamu

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY