BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Jumpa Pers di Biro UHP: Tempat Wisata DIY Tetap Dibuka pada Libur Natal dan Tahun Baru

Jumpa Pers di Biro UHP: Tempat Wisata DIY Tetap Dibuka pada Libur Natal dan Tahun Baru

PEMDA DIY pastikan tidak akan menutup kegiatan wisata pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata DIY Ir. Singgih Raharjo, SH., M. Ed dan Kepala Pelaksana BPBD DIY : Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. dalam acara Jumpa Pers Persiapan Pariwisata dan Keamanan DIY di Ruang Wisanggeni Unit VIII Lt.3 Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Jumpa Pers ini dipimpin oleh Kepala Biro Umum, HUMAS dan Protokol DIY, Drs. Imam Pratanadi, MT pada Kamis (10/11) sore.

Pada kesempatan tersebut, Singgih Raharjo menyampaikan pernyataan yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa tidak melarang wisatawan mengunjungi Yogyakarta untuk melakukan liburan Natal dan Tahun Baru, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tentu hal ini harus disikapi bersama-sama dan untuk pariwisata tentu sudah menyiapkan sejak awal khususnya sejak pandemi.? Terdapat strategi yang bisa direalisasikan, salah satunya dengan pemulihan destinasi dan pasar. Destinasi melengkapi sarana prasarana untuk protokol kesehatan, kemudian melakukan pelatihan bagi petugasnya yang ada dilapangan baik tim pengelola maupun wisata-wisata untuk pelaksanaan implementasi protokol kesehatan.

?

?

Yogyakarta sendiri sudah memiliki Pranatan Anyar Plesiran yang merupakan pedoman adaptasi kebiasaan baru disektor pariwisata menjadi acuan, disamping juga merupakan aturan Gubernur No. 48 tentang pengyelenggaraan kegiatan masyarakat di era pandemic serta penegak disiplin Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77. Kemudian Dinas Pariwisata sudah melakukan pendampingan, simulasi, verifikasi dan sertifikasi. Sertifikasi adalah penguatan hasil verifikasi yang dilakukan oleh rekan-rekan lembaga sertifikasi yang kemudian memberikan tanda bahwa usaha pariwisata destinasi tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara pariwisata atas penerapan protokol kesehatan dari kementrian pariwisata.

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

Sebagaimana adanya Surat Keputusan Gubernur berkaitan dengan perpanjangan tanggal darurat sekaligus merespon perkembangan peningkatan yang terkonfirmasi positif corona di DIY. Dalam surat edaran tersebut mengingatkan kembali akan penegakkan ruang-ruang kesehatan baik itu di destinasi ataupun di tempat pariwisata. ?Ini penting karena hanya satu-satunya itu yang kemudian akan menjadikan dan menjaga pariwisata dari Covid-19. Kaitannya dengan pemberian rekomendasi bagi usaha pariwisata yang sekiranya mempunyai resiko tinggi itu diharapkan untuk dipertimbangkan jam operasional dan hari operasional untuk memastikan bahwa kawasan destinasi usaha pariwisata tersebut dilkakukan pembersihan secara total untuk menjaga kesehatan, keamanan, kebersihan dan sebagainya,? tutur Singgih.

?

?

?

?

?

?

?

Untuk menghadapi kegiatan wisata akhir tahun ini kata dia, seluruh destinasi dan usaha apariwisata telah dilengkapi sarana-prasarana untuk menunjang penerapan protokol Kesehatan serta pelatihan petugas di lapangan untuk implementasi protokol kesehatan. "Kami lakukan pendampingan, verifikasi, sertifikasi. Sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang kemudian memberi tanda destinasi atau usaha bersangkutan telah memenuhi perasyaratan penyelenggara pariwisata,? tutup Singgih. Sesuai dengan aturan yang berlaku acara Jumpa Pers di Biro UHP yang menutup kegiatan Humas di tahun 2020 menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Yaf)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY