BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Pentingnya Percepatan Transformasi Digital Pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Pentingnya Percepatan Transformasi Digital Pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Yogyakarta (7/04/2021)? ? Perkembangan ekonomi dan teknologi menuntut adanya perubahan pada penyelenggaran pemerintahan, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan yang selama ini sering dianggap bertele-tele harus dilakukan penyederhanaan tanpa mengesampingkan transparansi dan akuntabilitas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Drs. Imam Pratanadi, MT, menghadiri acara Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggl 5-7 April 2021 di Jakarta.

?

Acara yang dihadiri oleh para Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Biro Umum dari provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, DR. Moch. Ardian N., M.Si.

Dalam sambutannya, Moch. Ardian menyampaikan bahwa diperlukan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dirancang secara terintegrasi dan dapat diterapkan secara mudah, aplikatif, transparan dan akuntabel, serta digunakan secara terstandar oleh seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

"Guna menjawab dinamika tersebut pemerintah telah mencanangkan agenda transformasi digitalisasi keuangan sebagai salah satu agenda penting dalam reformasi dibidang pengelolaan keuangan daerah. Dalam aspek pengelolaan keuangan akselerasi digitalisasi menjadi mutlak?, jelasnya

Disisi lain, kita masih belum terlepas dari suatu kondisi bencana kesehatan yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi semua lini kehidupan tidak terkecuali dalam penyelenggaran pemerintahan. Pandemi Covid-19 menuntut kita untuk dapat melakukan adaptasi dengan situasi yang ada, akibatnya semua lini birokrasi melakukan transformasi dari budaya kerja, pelayanan publik, administrasi sampai pengelolaan keuangan daerah.

Ardian menambahkan, kondisi ini menjadi salah satu momentum yang baik untuk melakukan percepatan transformasi digital. Kementerian Dalam Negeri selaku pembinaan umum penyelenggaraan pemerintah daerah telah berupaya untuk mewujudkan digitalisasi dibidang pengelolaan keuangan daerah dengan merancang perwujudan satu data melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dimulai dari perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, yang terintegrasi menuju satu data satu sistem Nasional.

Adapun materi yang disampaikan pada sosialisasi ini diantaranya adalah gambaran umum kebijakan pengelolaan keuangan daerah, Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pengelolaan Dana BOS, serta implementasi aplikasi SIPBOS (pj)

HUMAS DIY

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY