BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

STUDI BANDING? DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur

Daerah Istimewa Yogyakarta

?

Sambutan

STUDI BANDING

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

?

Yogyakarta, 4 November 2021

-----------------------------------------------------------------------

Assalamu?alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua.

?

Yang Terhormat, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;

Hadirin serta Tamu Undangan sekalian yang berbahagia.

?

Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk bersilaturahmi dalam rangka studi banding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam keadaan sehat wal?afiat.

?

Atas nama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Saya menyampaikan ucapan ?Selamat Datang? di Yogyakarta kepada seluruh Ketua beserta anggota yang telah berkenan untuk melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga kunjungan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk itulah kami akan selalu berusaha dapat membantu dengan seoptimal mungkin. Mengingat saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19, hendaknya kita selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama berlangsungnya acara.

?

Bapak, Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang kami hormati,

?

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan Yogyakarta yang tertuang melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada lima kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang diatur pada Pasal 7 ayat 4 yaitu mencakup: (a). tatacara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b). kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (c). kebudayaan, (d). pertanahan, dan (e). tata ruang.

?

Pengaturan kewenangan dalam urusan keistimewaan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhinekatunggalikaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya.

?

Kemudian, pada Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan keistimewaan dibentuk kelembagaan Pemerintah Daerah. Kelembagaan Pemerintah Daerah ini dilaksanakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli, sesuai peraturan perundang-undangan.

?

Terkait dengan kewenangan urusan keistimewaan bidang kelembagaan maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda ini mengatur secara menyeluruh lembaga yang mewadahi urusan wajib, pilihan, maupun urusan istimewa. Penyusunan kelembagaan perangkat daerah dengan mempertimbangkan urusan yang diwadahi sesuai dengan visi misi daerah, kebutuhan, kemampuan, karakteristik maupun potensi daerah.

?

Demikian sekiranya sedikit gambaran yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar dalam pertemuan ini. Berkaitan dengan materi studi banding yang lebih mendalam dan teknis, telah dipersiapkan data-data dan penjelasan secara rinci oleh OPD terkait. Untuk penjelasan lebih lanjut secara terperinci dan mendalam, Saya persilahkan untuk dapat membahasnya pada diskusi selanjutnya dengan OPD tersebut.

?

Sekian dan terima kasih.

?

Wassalamu?alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.

?

Yogyakarta, 4 November 2021

?

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




HAMENGKU BUWONO X

?