BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sambutan ROADSHOW PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua.

?

Yang terhormat:

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.;

?

Yang saya hormati:

  • Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan;

  • Bupati dan Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Tamu undangan dan peserta acara sekalian.

?

Pembangunan sumber daya manusia berkualitas, merupakan salah satu pilar bagi pencapaian Visi Indonesia 2045, yaitu manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan tinggi, menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika. Sehingga penting kiranya mengatasi berbagai persoalan terkait dengan penyiapan sumber daya manusia berkualitas untuk mencapai Visi Indonesia 2045, seiring upaya mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tengah masyarakat internasional.

?

Dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, permasalahan Stunting, adalah salah satu bagian dari ?double burden of malnutrition? (DBM). Hal ini merujuk pada keadaan, dimana terjadi malnutrisi baik gizi lebih maupun gizi kurang yang mempunyai dampak sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

?

Dalam jangka pendek, Stunting terkait dengan perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal. Hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktivitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan dapat menimbulkan permasalahan sosial budaya dalam jangka panjangnya.

?

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta konsisten turut mendukung setiap upaya penanggulangan Stunting ini, selaras dengan prioritas nasional Pemerintah Pusat. Seperti yang dideklarasikan pada Kegiatan Kampanye dan Deklarasi Pencegahan Stunting pada tahun 2018, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020-2024.



Hadirin yang saya hormati,

?

Aksi bersama mencegah stunting yang melibatkan pemerintah pusat, daerah serta lembaga masyarakat dan praktisi akan membuahkan hasil yang signifikan. Dimana aksi ini juga harus mempertimbangkan kearifan lokal dan potensi lokal yang ada di DIY, sehingga bisa mempererat struktur sosial budaya yang selama ini berjalan di Yogyakarta dan memperkuat sektor ekonomi masyarakat serta ketahanan dan kedaulatan pangan.

?

Dari hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah DIY terhadap kabupaten kota dalam aksi konvergensi stunting, telah banyak langkah kreatif dan kemajuan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, dalam melaksanakan penanggulangan stunting dan kemiskinan dengan mengusung tema lokal dan berbasis digital.

?

Terpenting, bagaimana agar semua lapisan masyarakat terjangkau, terlayani dan meningkat kapasitasnya dalam penanggulangan stunting dan kemiskinan, seperti semangat SDGs yaitu No One Left Behind.

?

Akhir kata, demikian yang dapat saya sampaikan di kesempatan ini. Pemerintah Daerah DIY tentu mengharapkan berbagai masukan dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, agar pencegahan stunting dan pengentasan kemiskinan DIY dapat berjalan optimal, dan linier dengan kebijakan pemerintah pusat.

?

Sekian dan terima kasih.

?

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.



Yogyakarta, 4 April 2023

?