BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Percepatan RB Harus Menjadi Komitmen Semua Pihak

Percepatan RB Harus Menjadi Komitmen Semua Pihak

Tantangan besar dalam gerakan Reformasi Birokrasi (RB) saat ini adalah merupakan tanggungjawab semua pihak, yang mana ? semua pihak? berupaya untuk bisa menjalankan reformasi birokrasi? dengan baik, serta? mampu untuk diajak menjadi bagian yang peduli dengan upaya pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut.

Hal demikian disampaikan oleh? Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ir. Sigit Haryanta, MT, saat membuka Workshop Kehumasan di Hotel Grage, jalan Sosrowijayan, Yogyakarta, Rabu pagi (14/05).

?Kita perlu membangun komunikasi yang efektif, sehingga pesan-pesan Reformasi Birokrasi akan sampai kepada stakeholders terkait, melalui bahasa yang mudah dimengerti, jelas dan tegas,? ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY mengatakan bahwa, percepatan Reformasi Birokrasi harus menjadi komitmen semua pihak, mulai dari pimpinan hingga jajaran birokrasi yang paling bawah, sehingga akan dicapai langkah yang sama dan seirama.

Workshop Kehumasan? kali ini ? mengambil tema ?Percepatan Reformasi Birokrasi di DIY Dalam Rangka Implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?.

Kepala Bagian Humas ,Biro Umum,Humas dan Protokol Setda DIY, Menjelaskan bahwa peserta workshop kehumasan berasal dari beberbagai instansi terkait diantaranya,? dari Bagian Humas, Pemerintahan, Bappeda, Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten / Kota, se DIY, serta utusan dari SKPD dan UPTD di lingkungan Pemda DIY,? setrta media massa lokal, dengan jumlah 50 peserta.

?Workshop kehumasan ini menghadirkan dua nara sumber, yaitu Kepala Kantor BKN? Regional 1 wilayah Jateng -DIY,? dengan paparan tentang ?Implementasi Program Percepatan Reformasi Birokrasi pasca disahkannya UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?, dan Kepala BKD DIY dengan judul ?Upaya Percepatan Reformasi Birokrasi di Pemda DIY dalam rangka Implementasi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?,?.( kar/skm)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY