BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Sosialisasi Kewenangan Urusan Keistimewaan DIY di Bantul

Sosialisasi Kewenangan Urusan Keistimewaan DIY di Bantul

Dengan telah ditetapkannya Perdais Nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan DIY diharapkan menjadi acuan dan pedoman bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan program untuk kesejahteraan masyarakat. Demikian dikemukakan oleh Sekda DIY yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda DIY,Sumadi, SH, MHum dalam acara sosialisasi Undang-undang No.1 tahun 2013 tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan Yogyakarta pagi tadi, rabu (21/05) bertempat di Kelurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa, keistimewaan bukanlah merupakan suatu nilai yang absolut, terminal atau selesai. Keistimewaan harus diletakkan dan digerakkan di dalam dialog lorong ruang dan waktu kehidupan. Keistimewaan harus mampu menyapa dan disapa oleh nilai-nilai baru, sekaligus teguh dan konsisten berpegang pada nilai-nilai yang memberikan kekuatan bertahan bagi DIY dalam ?keistimewaannya? menyusuri lorong sejarah.

Dalam kesempatan tersebut sebagai nara sumber selain Kepala Biro Hukum Setda DIY, juga Drs. Tavip Agus Rayanto, MSi, Kepala Bappeda DIY serta pakar tanah KRT. Radyo Pranolo atau yang lebih dikenal dengan Prof. Suyitno, SH.

Dalam acara tersebut, Kepala Bappeda DIY antara lain mengemukakan antara lain 3 landasan cita-cita untuk menuju keistimewaan DIY, yaitu Hamemayu Hayuning Bawana, Manunggaling Kawula dan Gusti serta Sangkan Paraning Dumadi.

Kegiatan diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari lurah dan perangkat desa se kabupaten Bantul tersebut bertujuan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, agar masyarakat lebih mengerti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perdais tersebut. (teb)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY