BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Penyerahan SK Pensiun Periode Juli - Desember 2014

Di Bangsal Wiyoto Projo, Kepatihan Yogyakarta pagi ini, Senin (16/06)

?

diselenggarakan penyerahan SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sk Pensiun yang diberikan merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdampak terhadap batas usia pensiun menjadi 58 tahun bagi Pejabat Administratif dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Karenanya pada periode Juli-Desemebr 2014 sesuai dengan SK Presiden Nomor 2/K Tahun 2014 serta SK Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara nomor 000430/KEP/BV/23400/13 dan seterusnya, di lingkungan Pemda DIY terdapat 39 orang PNS yang memasuki pensiun dengan rincian golongan IV 31 orang dan golongan III 8 orang. Dan dua diantaranya adalah Ir. Tjipto Haribowo mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan dr. Rochana Dwi Astuti mantan Kepala BPPM.


Dalam kesempatan pengarahannya Sekda DIY, Drs. Ichsanuri, atas nama Pemda DIY menyampaikan terimakasih atas pengabdiannya selama ini, tanpa peran serta para pensiunan sesuai peran masing-masing tentu penyelenggaraan pemda tidak dapat berjalan dengan baik. Sekda menjelaskan lebih lanjut bahwa, atas nama Pemda mengucapkan selamat kepada para penerima SK, karena telah memasuki masa pensiun dengan selamat. Sambil berkelakar Sekda mengungkapkan ?Jangan sampai pada masa pensiun menerima panggilan dari bapak-bapak (BPK ) maupun dari kakak-kakak (KPK)?. Jangan sampai pula setelah pensiun menerima surat yang berwarna Pink (merah jambu) yang biasanya diindikasikan surat cinta, namun ternyata berasal dari kejaksaan ataupun penegak hukum lainnya.


Menyinggung masalah Dana Keistimewaan DIY, masih dalam proses untuk ditindak lanjuti sehingga tujuan Undang-undang nomor 13 tahun 2012 dengan pemberian dana keistimewaan dapat berjalan lancar. Karena Dana keistimewaan berada di tingkat Provinsi tentu saja SKPD Tingkat Provinsi tidak bisa menjangkau secara keseluruhan sampai ke masyarakat se DIY. Sehingga mulai tahun 2014 mulai disalurkan ke Kabupaten /Kota, kata Sekda.


Pada kesempatan yang sama sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, R Agus Supriyanto dalam laporannya menjelaskan bahwa, untuk kesempatan periode ini pegawai yang mempunyai masa kerja terlama 31 tahun, 1 bulan adalah dr. Rochana Dwi Astuti dan yang termuda adalah Ir. Titik Agus Partini dengan masa kerja 24 tahun 6 bulan.


Hadir dalam kesemapatan tersebut? Komisi A DPRD DIY, Kepala Regional I Badan Kepegawaian Negara serta PT. Taspen, serta para tamu undangan. (teb/kar/skm)

?

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY