BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Pembangunan Kehutanan di DIY Sudah Berdasarkan Undang-Undang

Pembangunan Kehutanan di DIY Sudah Berdasarkan Undang-Undang

YOGYAKARTA (09-10-2013) portal.jogjaprov.go.id - Wilayah Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak begitu luas, tetapi dikelola dengan baik, sehingga bisa bermanfaat dan berdaya guna bagi masyarakat. Pemerintah DIY dalam Pembangunan Kehutanan juga berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 dan UU No 41 Tahun 1990.

Demikian Sambutan Gubernur DIY yang dibacakan oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan DIY, Ir Sri Haryanto saat menerima Kunjungan Pansus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang diterima di Ndalem Ageng, Kepatihan, pada hari Rabu (09/10).

?

Sedangkan Dr.H.Budiarto Masrul SE.M.Si selaku Ketua Pansus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan Mengatakan tujuan kunjungan ke Pemda DIY, disamping silahturahim juga ingin belajar banyak di Pemerintah DIY, karena DIY dalam mengelola hutan sudah tertata baik dan terstruktur dengan teratur .

Sumatera Selatan banyak hutannya, tetapi sudah mulai rusak, sehingga diperlukan adanya KPH agar bisa memperbaiki hutan-hutan yang sudah mulai rusak tersebut, kata Budiarto.

?

Ditambahkan oleh Gubernur DIY, bahwa Yogyakarta dalam mengelola hutan dikelola oleh Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

?

Pemeritah DIY, dalam pengelolaan hutan terdapat tiga demensi utama dalam penyelenggaraan pengurusan sumber daya hutan yaitu: Keberadaan kawasan hutan, Keberadaan hutan berbentuk biofisik hutan berupa tumbuhan dan satwa, tata kelola sumber daya hutan baik dari aspek ekonomi, ekologi/lingkungan sosial, yang menjadi ciri fungsi sumber daya hutan sebagai sistem penyanggah kehidupan secara utuh.

?

Acara dilanjutkan dengan tukar menukar cederamata dan dialog yang dipandu oleh Ir. Sri Haryanto (ir/skm).

?

HUMAS DIY

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY