Sosialisasi WFO dan Pelepasan Purna Tugas Biro UHP

Yogyakarta (30/06/20) biroumum.jogjaprov.go.id - Kepala Biro UHP, Drs. Imam Pratanadi, M.T., memimpin pelepasan tugas ASN Biro UHP sekaligus melaksanakan sosialisasi dan pembinaan ASN terkait SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kerja. Acara tersebut digelar pada hari Selasa (30/06/20) di R. Wisanggeni, Unit VIII Biro UHP.Pada acara tersebut dua ASN yang memasuki masa purna tugas adalah Wijanarto Eko Nugroho dari Subbagian Publikasi Dokumentasi dan Media Massa - Humas dan Supandi dari Subbagian Kendaraan Biro UHP.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Supan dan Pak Wijang yang sudah bekerja dengan sangat baik, terbukti dengan loyalitas dan kesabaran menjalani pekerjaan dan mengabdi sampai masa tugas berakhir. Kepada kedua ASN yang sudah melayani di bagian kendaraan Biro Umum dan liputan di bagian Humas, kami ucapkan terima kasih. Tetaplah menjaga tali silaturahim, saling sapa, karena dengan saling menyapa akan memperpanjang usia? jelas Imam.

Selanjutnya Pak Supan menyampaikan secara khusus ucapan terima kasih telah menjadi bagian dari Biro UHP. Selama 32 tahun mengabdi di Pemda DIY, Pak Supan menyampaikan harapannya untuk menjalin tali sulaturahim sesudah masa purna tugas.

Dalam acara tersebut disampaikan juga sosialisasi Pergub DIY No. 44 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemda DIY Dalam Tatanan Normal Baru. Pada prinsipnya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

Tetapi Aparatur Sipil Negara juga dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) berdasarkan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini.Di akhir acara dilakukan penyerahan cindera mata kepada para ASN purna tugas. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan perwakilan Staf di lingkungan Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY. (NPD)

?