Pemda DIY Melaksanakan Konsultasi Publik dengan Warga Suryatmajan

YOGYAKARTA.(14/03/2014),Portal.jogjaprov.go.id ? Pemda DIY kembali menggelar konsultasi publik dengan Warga Suryatmajan hari ini, Senin (14/03). Kegiatan konsultasi publik ini merupakan penyelenggaraan yang ketiga, setelah sebelumnya digelar pula konsultasi publik pada 10/03/2014.di tempat yang sama yaitu Bangsal Wiyotoprojo Kepatihan Yogyakarta.

Kegiatan konsultasi publik dengan warga Suryatmajan ini diselenggarakan dalam rangka rencana Pemda DIY melakukan penataan terhadap Komplek Kepatihan.

Dalam konsultasi publik kali ini bertindak sebagai moderator adalah Sukamto SH, MH yang merupakan Kabag Perbantuan dan Layanan Hukum, Biro Hukum Setda DIY.

Hadir dalam konsultasi publik kali ini sebagai narasumber antara lain Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol (UHP) Setda DIY, Kabag Pertanahan Biro Tapem Setda DIY, Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY, Perwakilan Kanwil BPN DIY, serta Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Setda DIY.

Kepala Biro UHP Setda DIY Ir. Sigit Haryanta, MT kembali menjelaskan maksud dan tujuan dari penataan Komplek Kepatihan, yakni bahwa maksud dari penataan Komplek Kepatihan adalah supaya lebih rapi, lebih nyaman, dan lebih mudah diakses publik, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.

Lebih lanjut Kepala Biro UHP Setda DIY menegaskan bahwa tujuan dari penataan Komplek Kepatihan adalah untuk memberi kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan publik, mengembalikan filosofi Kantor Kepatihan yang menghadap selatan, serta sebagai bentuk kontribusi terhadap penataan kawasan Malioboro.

Sementara itu Kabag Pertanahan Biro Tapem Setda DIY Ismintarti, S.Sos mengatakan bahwa tim persiapan penataan Komplek Kepatihan ini dibentuk pada 28 November 2013. Tahapan awal dari penataan Komplek Kepatihan ini adalah Sosialisasi dan Pendataan Awal warga Suryatmajan pada bulan Desember 2013.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Pertanahan Biro Tapem Setda DIY, bahwa tahapan konsultasi publik akan berlangsung hingga batas waktu 9 Mei 2014, apabila dalam tahapan konsultasi publik ini masih ada warga Suryatmajan yang keberatan bila mereka harus pindah, maka digelar konsultasi publik ulang selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja.

?Bila dalam konsultasi publik ulang masih ada warga yang keberatan, maka Kepala Biro UHP Setda akan melaporkan keberatan tersebut kepada Gubernur DIY, dan Gubernur DIY akan menindaklanjutinya dengan membentuk Tim Kajian Keberatan yang diketuai oleh Sekda DIY.? tandas Ismintarti.

Ratih Mardewi, SH selaku perwakilan dari Kanwil BPN DIY menambahkan bahwa nantinya yang akan menaksir nilai ganti rugi tanah dari pemilik tanah dan bangunan, adalah penilai pertanahan yang berasal dari kalangan independen dan Profesionalnya diakui ,serta telah mendapat ijin dari Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional. Nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh penilai pertanahan adalah bersifat harga tunggal, artinya tidak dapat ditawar oleh pemilik tanah dan bangunan. Adapun bentuk dari ganti rugi dapat berupa uang, tanah pengganti, ataupun tanah pengganti.

Konsultasi publik ini dihadiri oleh warga Suryatmajan serta kuasa hukum dari warga Suryatmajan yang tanah dan pemukimannya masuk dalam rencana penataan Komplek Kepatihan.Dan konsultasi publik akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 Mei 2014 bertempat di Ruang Rapat unit IX. (tgl/skm)

HUMAS DIY