Penyusunan Standar Kompetensi Teknis bagi Jabatan Pelaksana di Biro Umum dan Protokol Setda DIY

Standar Kompetensi Teknis Jabatan Pelaksana dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam penempatan seorang Aparat Sipil Negara dalam satu jabatan pelaksana. Diharapkan dengan mengundang nara sumber dari Biro Organisasi Setda DIY akan mempermudah dalam penyusunan Standar Kompetensi Teknis Jabatan Pelaksana. Demikian sambutan yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi Iswanto, S.IP. mewakili Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY pada acara pendampingan Penyusunan Standar Kompetensi Teknis bagi Jabatan Pelaksana bertempat di ruang rapat Biro Umum dan Protokol Setda DIY pada Jum?at, 31 Maret 2017 yang dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Biro Umum dan Protokol Setda DIY

?

Pada kegiatan tersebut nara sumber dari Bagian Analisis Formasi Jabatan Biro Organisasi Setda DIY R. Moh. Hardi Nugroho, S.H. menyampaikan bahwa dasar dari penyusunan Standar Kompetensi Teknis Jabatan Pelaksana adalah berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum PNS dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS. Sehingga dalam penyusunannya, untuk nama-nama jabatan pelaksana harus ada pada Perka BKN tersebut. Tujuan disusunnya Standar Kompetensi Teknis Jabatan Pelaksana sebagai pedoman untuk memperoleh seorang Aparat Sipil Negara yang ditempatkan sesuai dengan kompetensinya, sehingga dalam penyusunannya harus cermat dan hati-hati

Untuk lebih mudah memahami dalam penyusunannya dilakukan simulasi untuk satu nama jabatan pelaksana di Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi yaitu jabatan Operator Komunikasi, yang didahului dengan menyampaikan form dan menjelaskan secara detail maksud dari masing-masing kolom dan cara mengisinya yang terdiri dari : Inti Uraian Tugas Jabatan, Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi, Kriteria Unjuk Kerja, Panduan penilaian. (TS)

?