SOSIALISAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN ATURAN BARU CUTI PNS


Pada Hari Rabu, tanggal 17 Januari 2017, pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Unit IX Lantai III, Komplek Kepatihan, diselenggarakan Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Acara dihadiri Kepala? Biro Umum dan Protokol Setda DIY, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan seluruh karyawan karyawati di Lingkungan Biro Umum dan Protokol Setda DIY kurang lebih sejumlah 95 orang, dengan nara sumber dari Badan Kepegawaian Daerah Daerah istimewa Yogyakarta.

Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY dalam sambutan pengarahan menyampaikan agar semua PNS di lingkungan Biro Umum dan Protokol? Setda DIY selalu meningkatkankan kedisiplinannya yang selama ini sudah baik, terutama berkaitan dengan kehadiran, penggunaan pakaian dinas beserta atributnya, agar dapat menjadi contoh bagi instansi lain, karena salah satu tugas pokok dan fungsi di Biro Umum dan Protokol Setda DIY adalah pelayanan kepada pimpinan. Kepala Biro juga menyampaikan agar pengambilan cuti benar benar sesuai kebutuhan, dan di atur agar kinerja tidak terganggu.

?

?


Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan BKD DIY selaku nara sumber menjelaskan bahwa PNS memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi karena memiliki konsekuensi hukum, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Untuk itu diharapkan kepada PNS untuk mempelajari dan membaca PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.

Acara selanjutanya mengenai tata cara pengambilan cuti yang disampaikan oleh Staf Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD DIY. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017, maka Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil tidak berlaku lagi. Sesuai peraturan yang baru, izin tidak masuk kerja sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan cuti, sehingga PNS diharapkan melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Setelah dijelaskan mengenai prosedur pengambilan cuti beserta jenisnya, acara sosialisai dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab. (HK)

?