SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PADA BIRO UMUM DAN PROTOKOL SETDA DIY.

Bertempat di Gedung Unit IX Komplek Kepatihan, Danurejan pada Jumat, 3 Agustus 2018, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Penggunaan Gedung Pertemuan, Kendaraan Dinas, Pengamanan Sandi Telekomunikasi dan Permohonan Trophy Gubernur yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY.

Dalam sambutannya Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY yang diwakili Kepala Bagian Pelayanan, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi agar Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY memahami tentang Tata Cara Penggunaan Gedung Pertemuan di Komplek Kepatihan yang dikelola Biro Umum dan Protokol Setda DIY, penggunaan Kendaraan Dinas, Pengamanan Sandi dan Telekomunikasi, dan Permohonan Trophy Gubernur, yang didalammnya berkaitan jenis/produk pelayanan, sarana prasarana yang disediakan, pengguna layanan (yang diperbolehkan mempergunakan), prosedur layanan disamping dimaksudkan juga untuk meningkatkan tertib administrasi dan transparansi penyelenggaraan pelayanan pada Biro Umum dan Protokol Setda DIY. Agar publik mengetahui tentang Standar Pelayanan Penggunaan Gedung Pertemuan, Kendaraan Dinas, Pengamanan Sandi Telekomunikasi dan Permohonan Trophy Gubernur secara rinci akan dimuat di website biroumum.jogjaprov.go.id. (ts)