Biro UHP Gelar Forum Konsultasi Publik 2021

?

Yogyakarta (26/04/2021) biroumum.jogjaprov.go.id ? Biro Umum Humas dan Protokol (UHP) Setda DIY menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan tahun 2021 secara luring dan daring.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang mengambil tema Menuju Pelayanan Publik yang lebih Profesional, Informatif, dan Berbudaya bagi Pimpinan, Tamu, dan Masyarakat ini dilaksanakan melalui video conference dan diikuti oleh perwakilan dari pengguna layanan publik Biro UHP Setda DIY.


Kepala Biro UHP Setda DIY Imam Pratanadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pengguna layanan guna perbaikan, evaluasi dan peningkatan Biro UHP Setda DIY dalam memberikan pelayanan kepada publik ke depannya.

?Ada lima layanan publik Biro UHP Setda DIY yang dapat diakses oleh masyarakat,? jelasnya, Senin (26/04) di Ruang Rapat Biro UHP Setda DIY.

Kelima layanan tersebut antara lain Layanan Informasi Publik, Layanan Pengaduan, Layanan Persuratan, Pengajuan Permohonan Trophy Gubernur dan Ijin Pencantuman Nama Gubernur DIY, serta Layanan Izin Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Ia menambahkan masyarakat yang menggunakan layanan publik dari Biro UHP Setda DIY wajib memenuhi syarat dan prosedur yang telah tersedia. Selain itu, setiap layanan publik mempunyai mekanisme yang berbeda-beda.

?Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang pelayanan publik dapat langsung mengakses website resmi Biro UHP Setda DIY di biroumum.jogjaprov go.id,? tambahnya.


Lebih lanjut, ia mengapresiasi dan berterima kasih atas antusias masyarakat dalam menggunakan layanan yang ada terutama Layanan Izin PKL di Biro UHP Setda DIY. Ia tidak memungkiri adanya mahasiswa atau siswa yang menjalani PKL ini membantu menyelesaikan pekerjaan yang ada dengan lebih cepat.

?Namun, pandemi yang belum usai serta keterbatasan tempat membuat kami harus membatasi peserta PKL di Kantor Biro UHP Setda DIY demi kebaikan bersama,? pungkasnya.

Ia berharap Forum Konsultasi Publik yang digelar satu tahun sekali berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini juga dapat dijadikan ajang silaturahmi seluruh pihak yang pernah atau sedang menggunakan seluruh bentuk layanan publik dari Biro UHP Setda DIY. (nf)

Humas DIY

?