Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Lingkungan Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan Instansi Pemerintah bagi masing-masing sub bagian pada hari Kamis, 12 Oktober 2023. Kegiatan ini dilakukaan secara offline di Gedung Abimanyu Unit 9 lantai 3 dan dihadiri oleh para kasubag beserta perwakilan staf pelaksana.

Acara ini diawali dengan sambutan oleh Ibu Tri Sumardiyati, S.IP, selaku Kepala Bagian Administrasi Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Protokol Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara ini adalah agar pelaksana kegiatan memahami aturan perpajakan dan dapat melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak dengan benar.

Sosialisasi dilakukan oleh Tim Penyuluh dari KPP Pratama Yogyakarta. Pada sesi pertama, Tim Penyuluh menyampaikan mengenai tata cara pemadanan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak Pribadi, yang sudah harus dilaksanakan maksimal tanggal 31 Desember 2023. Pada sesi kedua, Tim Penyuluh KPP Pratama Yogyakarta mensosialisasikan mengenai kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah, mulai dari pendaftaran NPWP, pemotongan dan pemungutan pajak serta penyetoran dan pelaporan pajak. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab untuk mempertajam pemahaman aturan-aturan perpajakan dan diskusi kasus-kasus yang terjadi di lapangan. (RBN)