Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keprotokolan

Tugas protokol memang sangat luas dengan memberikan pelayanan kepada pejabat Negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat. Kelompok ini diberikan pelayanan berupa tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kelompok masyarakat dalam kaitan upacara kenegaraan dan kegiatan resmi lainnya. Dengan demikian protokol berfungsi untuk menempatkan seseorang sesuai dengan jabatan dan status sosialnya yang disandang secara proporsional dalam upacara kenegaraan dan upacara resmi lainnya, memberikan penghormatan dan mengatur jalannya upacara seihngga dapat berjalan dengan tertib lancar serta dapat memuaskan semua pihak.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah DIY Drs. Ichsanuri dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Keprotokolan untuk pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemda DIY di Gedung Pracimosona pagi tadi, Senin (23/6).

Lebih lanjut dikatakan bahwa sejauh ini sebagian orang sering mudah melempar kritikan apabila melihat sebuah perhelatan yang dihadiri berbagai kelompok elit masyarakat dan berbagai profesi tetapi pelaksanaannya kurang sempurna. Kejadian seperti ini tidak saja dapat menurunkan image dan citra penyelenggara namun juga menurunkan harkat serta martabat orang yang seharusnya terpelihara serta terlindungi.

Sedang panitia penyelenggara Ir. Sigit Haryanta, MT melaporkan maksud diselenggarakanya kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman tentang pedoman keprotokolan sesuai peraturan perundangan yang berkembang saat ini dalam system ketata negaraan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang etika penampilan dan public speaking pada pejabat pemerintah Daerah. Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah agar pengaturan keprotokolan yang berupa tata tempat tata upacara serta penghormatan dapat diimplementasikan di Instansi Pemerintah Daerah sehingga suatu acara dapat berjalan tertib rapi lancar dan teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (bin)