Gubernur DIY Menandatangani Rencana Rinci Tata Ruang

Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X pagi tadi, Selasa (08/07) di ruang kerjanya, Gedhong Willis Kepatihan Yogyakarta menerima Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Setditjen Penataan Ruang Kementrian PU RI, Chriesty Elisabeth Lengkong, dalam rangka silahturahim dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X, Disamping itu juga ? menyerahkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dekonsentrasi Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota untuk dimohonkan tanda tangan pada Gubernur DIY. Setelah ditandatangani Gubernur DIY maka akan diproses lebih lanjut dan nantinya untuk, dikeluarkan Perda Kabupaten/Kota tentang RDTRW.

Ada 10 Provinsi di Indonesia yang juga dimohonkan paraf para Gubernur? masing masing? dalam? hal yang sama. Sehingga Kabupaten Kota yang sudah menyusun RDTRW langsung bisa mengusulkan ke Tingkat Provinsi tidak perlu lagi ke Pusat.''ungkapnya''

Untuk RDTRW tindak lanjutnya juga akan dilaksanakan training kepada petugas yang menjabat, supaya dapat memeriksa subtansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rincian Tata Ruang Kabupaten /Kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut rencana akan ditraining sebanyak 5 orang eselon III ke bawah untuk setiap Provinsi yang terdiri dari Dinas PU 2 orang, Bappeda 2 orang dan dari Biro Hukum 1 orang.

Dalam? penyerahan SK Mentri PU tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwon X didampingi oleh Kepala Dinas PU dan ESDM DIY Ir. Rani Sjamsinarsi, MT. (teb/skm)