SOSIALISASI PERCEPATAN PERKUATAN KELEMBAGAAN KEGIATAN PASCABENCANA

?

Gubernur Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Sambutan

SOSIALISASI

PERCEPATAN PERKUATAN KELEMBAGAAN KEGIATAN PASCABENCANA

Yogyakarta, 10 Januari 2014

-----------------------------------------------------------------------

Assalamu?alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua,

Yang Saya hormati, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB;

Para Narasumber;

Hadirin dan Para Peserta Sosialisasi yang berbahagia,

Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk hadir dan berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal?afiat.

Hadirin dan Saudara sekalian,

Secara geografis, geologis, hidrologis, dan sosiodemografis, wilayah kita merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana. Merupakan wilayah yang berada di jalur vulkanik (ring of fire) yang berisiko terjadinya letusan gunung berapi,?berada di kerak bumi yang aktif di mana terdapat beberapa patahan lempeng bumi bertemu bertumbukan dan menyebabkan pergerakan wilayah yang dinamis, sehingga memiliki risiko bencana alam yang tinggi seperti gempa dan tanah longsor.?Selain itu, kondisi wilayah yang merupakan negara kepulauan dengan panjang pesisir yang luas, akan menyebabkan potensi bencana yaitu tsunami, abrasi pantai dan bahaya daerah pesisir lainnya.

Setiap bencana menimbulkan permasalahan kemanusiaan yang serius serta dampak sosial bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi.??Bencana yang umumnya terjadi dalam waktu singkat menghancurkan hasil pembangunan yang telah dirintis dan diperjuangkan dalam waktu yang lama. Selain? menimbulkan korban jiwa, bencana juga menghancurkan perumahan, area pertanian dan perkebunan, infrastuktur perekonomian, infrastruktur publik, komunikasi dan transportasi, serta bidang-bidang penting dan strategis lainnya.

Tingginya intensitas dan semakin kompleksnya bencana dan kedaruratan, perlu untuk menekankan upaya penanggulangan bencana secara sistematik (disaster management system).? Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, memberikan landasan hukum dalam pembentukan sistem penanggulangan bencana.? Namun kita sadari bersama bahwa sampai saat ini perspektif bencana belum menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat.? Pengetahuan kita sebagai wilayah rawan bencana belum diikuti oleh penanganan bencana yang memadai, meskipun dalam undang-undang tersebut secara jelas telah menyebutkan bahwa manajemen penanggulangan bencana mencakup pencegahan sebelum bencana terjadi, penanganan bencana yang sedang berlangsung dan penanganan pascabencana.

Maka tantangan ke depan dalam membangun sistem penanggulangan bencana adalah dengan perubahan paradigma penanggulangan bencana dari responsive ke preventif. Paradigma preventif dalam penanggulangan bencana selain berupa upaya mencegah terjadinya bencana bagi bencana yang bisa dicegah, juga upaya lainnya yaitu?upaya pengurangan resiko bencana.?Dengan menyusun dan melaksanakan rencana aksi pengurangan resiko bencana guna mendukung dan menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan, yang didukung kelembagaan dan kapasitas sumberdaya yang memadai. Dengan adanya kepercayaan, kepedulian, jejaring kerjasama serta partisipasi aktif dari berbagai pihak, yakni pemerintah, swasta, masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya.

Saudara-saudara sekalian,

Selanjutnya pada kesempatan ini saya menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi percepatan perkuatan kelembagaan kegiatan pascabencana ini. Hal ini sangat penting untuk dilaksanakan karena sampai saat ini peran BPBD di daerah masih belum optimal. Maka perlu adanya kerangka regulasi penanggulangan bencana dengan penguatan struktur kelembagaan BPBD, serta tersusunnya prosedur tetap dan rencana penanggulangan bencana, sehingga program yang disusun akan memiliki arah yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Selain itu, yang perlu dicermati adalah banyaknya lembaga yang menangani bencana dapat menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan menyangkut domain tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Sehingga koordinasi perlu ditingkatkan dengan lembaga-lembaga tersebut yang juga melaksanakan tugas kebencanaan dengan menghimpun dan menyalurkan sumber daya dan bantuan bagi penanggulangan bencana. Hal ini harus dikelola dengan baik dan perlu dibangun format komunikasi dan koordinasi yang efektif, sehingga tidak menjadi masalah baru dalam proses penanggulangan bencana.

Demikian yang dapat saya sampaikan. Akhirnya, dengan mengucap Bismillaahirrahmaanirrahiim, Sosialisasi Percepatan Perkuatan Kelembagaan Kegiatan Pasca Bencana, secara resmi Saya nyatakan dibuka. Semoga Allah SWT senantiasa berkenan meridhoi setiap langkah dan upaya kita semua. Amin.

Terima kasih.

Wassalamu?alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta, 10 Januari 2014

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

HAMENGKU BUWONO X