KUNJUNGAN KERJA KOMITE I DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI

Dalam Rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota NKRI

?

Yogyakarta, 30 Januari 2023

---------------------------------------------------

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Sehat Damai Sejahtera Bagi Kita Semua,

?

Yang saya hormati:

  • Ketua Rombongan dan seluruh peserta Kunjungan Kerja sekalian;

  • Anggota Forkopimda DIY;

  • Rekan-rekan Akademisi dan rekan-rekan dari perangkat daerah;

  • Hadirin sekalian.

Adalah suatu kehormatan, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta terpilih sebagai tujuan Kunjungan Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai bagian dari agenda penyusunan RUU tentang perubahan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan dalam pertemuan hari ini, perkenankanlah saya untuk menyampaikan pengantar dari perspektif kejogjaan, dan semoga dapat dijadikan pertimbangan dalam merumuskan eksistensi peran Jakarta setelah Ibukota Negara berpindah.

?

Bapak, Ibu dan hadirin sekalian,

Lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tentu tidak lepas dari berbagai hal yang melatarbelakanginya. Dari perspektif sejarah, keistimewaan dapat dirunut dari momentum Proklamasi Kemerdekaan.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengucapkan selamat atas berdirinya NKRI. Selang 1 hari selanjutnya, yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden RI memberikan Piagam Kedudukan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII tetap pada kedudukannya yaitu memimpin DIY.

?

Kemudian pada tanggal 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menyatakan berdiri di belakang NKRI.

?

Bergabungnya Yogyakarta ke Republik Indonesia merupakan penggabungan sebuah negara ke negara (lain) yang baru. Konsekuensinya, meskipun secara hukum, politik, ekonomi dan sosial-budaya Yogyakarta telah berintegrasi dengan Republik Indonesia, namun dalam beberapa hal masih memiliki kewenangan untuk mengurusnya secara mandiri.

?

Konkretnya, Republik Indonesia tidak dapat begitu saja menghapus kewenangan-kewenangan yang secara historis dimiliki oleh Kasultanan Yogyakarta. Untuk itu, pengaturan yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan kewenangan atau hak-hak asal-usul yang bersifat autochoon, yaitu hak yang telah dimiliki sejak semula Kerajaan Mataram didirikan.

?

Adapun dasar kewenangan dan kedaulatan Yogyakarta dapat ditelusuri dari beberapa fakta sejarah:

?

  • Pertama, pada masa pemerintahan kolonial Belanda, dibuat Perjanjian Politik antara Belanda dengan Kasultanan Yogyakarta. Walau Perjanjian Politik itu banyak mengurangi kewenangan pemerintahan, namun pemerintah kolonial Belanda tidak dapat mengeliminir arti penting dan eksistensi kepemimpinan Kasultanan Yogyakarta.

?

  • Kedua, Kasultanan Yogyakarta memiliki struktur pemerintahan yang diakui oleh pemerintah kolonial Belanda maupun Jepang. Struktur itu bermula dari kraton (parentah jero atau pemerintahan dalam) sampai ke pemerintah di luar wilayah kraton, yang meliputi Nagara, Nagaragung, Mancanegara dan Pesisir.

?

  • Ketiga, sekalipun pada prinsipnya menganut sistem kerajaan, namun modernisasi dan demokratisasi dilaksanakan di lingkungan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Beberapa langkah modernisasi dan demokratisasi yang penting dicatat adalah: dihilangkannya jabatan Patih Sultan, rekrutmen terbuka bagi semua kelas dan kelompok dalam masyarakat, serta mulai dikenalkannya spesialisasi dalam jajaran birokrasi.

?

  • Keempat, dalam urusan pertanahan, Yogyakarta memiliki akar sejarah yang unik. Berdasarkan Rijksblad Kasultanan Nomor 1918 Nomor 16 juncto 1925 Nomor 23, serta Rijksblad Paku Alaman 1918 Nomor 18 juncto 1925 Nomor 25, hak milik atas tanah tidak diberikan kepada warga negara Indonesia non-pribumi dengan pertimbangan melindungi warga pribumi yang secara ekonomis tergolong lemah. Dari sini terlihat keberpihakan penguasa Yogyakarta terhadap nasib para kawula negeri, yang secara langsung mengukuhkan legitimasi politik serta akuntabilitas kepemimpinan mereka.



Hadirin sekalian,

?

Merujuk pada Landasan Sosial Dan Budaya, sejarah mencatat, Yogyakarta mempunyai pengalaman budaya yang khas, yaitu pengalaman budaya yang berlapis-lapis (cultural layers). Lapisan budaya tersebut berturut-turut diawali dengan datangnya budaya Hindu, kemudian Budha, Islam, pandangan-pandangan modernis, dan wawasan pragmatisme.

Kehadiran budaya tersebut bersinggungan dengan budaya khas Yogyakarta. Persinggungan ini tidak menimbulkan masalah, malahan dapat ber-koeksistensi secara damai, dan menjadi lapis-lapis pengalaman semesta orang.

Sekalipun telah terjadi perubahan yang cukup mendasar, dari akulturasi budaya-sinkretisme agama Hindu-Jawa menjadi Islam-Jawa, namun penerimaan masyarakat Yogyakarta, terhadap Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman, sebagai pusat budaya Jawa dan simbol kepemimpinan tetap tidak berubah.

Hal ini bisa dilihat dari antusiasme masyarakat untuk hadir dan terlibat dalam acara-acara ritual yang dilakukan baik oleh Kasultanan maupun Kadipaten Pakualaman, mulai dari aktivitas di lereng Gunung Merapi sampai ke tepi pantai Laut Selatan.

Selanjutnya, marilah kita tinjau dari Landasan Yuridis Konstitusional. Dasar pengaturan keistimewaan DIY ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi ?Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang?.

Ketentuan konstitusional tersebut mengakui adanya daerah khusus dan daerah istimewa di samping daerah otonom lainnya serta memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah untuk membentuk undang-undang yang mengatur daerah khusus ataupun daerah istimewa.

Formulasi Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati kedudukan daerah yang bersifat istimewa. Daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai susunan asli sehingga pengaturannya harus mendasarkan pada hak-hak dan asal-usul dari daerah istimewa tersebut.

Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia,? pengakuan atau penegasan atas Keistimewaan Yogyakarta oleh pemerintah pusat silih berganti ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 1950 sampai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

?

Dengan demikian secara hukum, pada tahun 1950,? Yogyakarta ditetapkan sebagai Provinsi yang memiliki keistimewaan dan diberi nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun demikian, regulasi tersebut ternyata belum cukup untuk mengatur kompleksitas yang dimiliki oleh Provinsi ini. Undang-undang tersebut tidak komprehensif, terlalu singkat dan tidak mengatur butir-butir yang sekarang justru menjadi pangkal perdebatan keistimewaan Yogyakarta.

Ketidakjelasan pengaturan ini berimplikasi kepada munculnya berbagai interpretasi tentang regulasi yang ada. Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pengaturan tentang daerah istimewa, khususnya Yogyakarta sangat terbatas.

Dan setelah melalui berbagai upaya, pada akhirnya Pemda dan segenap warga masyarakat DIY patut bersyukur, karena dengan disahkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK), maka telah sesuai dengan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat DIY.

UUK sendiri mengatur lima Kewenangan dalam urusan Keistimewaan, yaitu mencakup: (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.

Dengan pengantar seperti itulah, saya mengucapkan ?Selamat Datang di Daerah Istimewa Yogyakarta?, seraya mengapresiasi dan menyambut hangat kunjungan kerja ini.

Saat ini telah hadir bersama kita, rekan-rekan dari Forkopimda, Akademisi dan perangkat daerah, yang selanjutnya dapat memberikan informasi lebih lanjut? dan terperinci terkait praktek pelaksanaan keistimewaan; sistem pemerintahan dan pembangunan sosial ekonomi; pelayanan publik; pendapatan dan kapasitas fiskal; serta masukan yang sekiranya dapat mendukung penyusunan RUU tentang Perubahan UU DKI Jakarta, tentu demi sebesar-besarnya kesejahteraan warga DKI Jakarta.

Akhir kata, ?Selamat Berdiskusi!?? Semoga pertemuan hari ini dapat berjalan dengan lancar sampai dengan paripurna, dan mencapai target yang telah direncanakan.

?

Terima kasih,

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



Yogyakarta, 30 Januari 2023

?