KESEPAKATAN BERSAMA BERITA ACARA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENGAJUAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RAPERDA

Assalamu?alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua.

?

Yang terhormat:

Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia.

Marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga dapat bersilaturahim dalam keadaan sehat wal?afiat melalui forum yang mulia ini.



Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

?

Secara keruangan, DIY terdiri atas ruang darat dan ruang laut, yang selama ini pemanfaatannya didasarkan pada dokumen peraturan yang berbeda.? Pemanfaatan Ruang Darat, diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2019-2039.

?

Sedangkan pemanfaatan ruang laut, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038. Perbedaan dalam penuangan aturan tersebut, memungkinkan resiko terjadinya ketidakksinkronan pemanfaatan di antara keduanya.

?

Dalam rentang waktu sejak kedua perda di atas ditetapkan, terjadi dinamika kebijakan nasional. Salah satu yang sangat penting adalah ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan, antara lain :

?

  1. Bahwa penataan ruang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan dokumen penataan ruang.

  2. Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini juga mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan beberapa ketentuan antara lain :

  1. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulai Kecil;

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

?

Kebijakan turunan dari Undang Undang tersebut, adalah terbitnya PP 21 Tahun 2021, yang mengatur pengintegrasian antara ruang darat dengan ruang laut menjadi 1 (satu) produk rencana tata ruang, yang kemudian lebih diperkuat lagi, dengan terbitnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota tertanggal 5 April 2021, tentang Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang juga menghimbau kepada Pemerintah Daerah, untuk melakukan percepatan proses pengintegrasian, dan penetapan dokumen rencana tata ruang.

?

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah pada tahun 2022 telah melakukan proses revisi rencana tata ruang yang mengintegrasikan ruang darat dan ruang laut.

?

Proses tersebut dimulai, setelah terbitnya Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: PB.01/574-200/VII/2022, tanggal 22 Juli 2022, tentang Rekomendasi Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2019-2039.

?

Dalam proses revisi tersebut, terdapat aspek teknis dan administratif, yang memiliki kedudukan sama penting. Secara teknis, hal-hal yang tertuang di dalam dokumen rancangan peraturan daerah RTRW ini, merupakan hasil kolaborasi mendalam dari seluruh sektor-sektor yang terkait.

?

Adapun dari aspek adminstratif, terdapat beberapa kelengkapan penting yang harus dilengkapi, salah satunya adalah BA Kesepakatan yang akan ditandatangi pada hari ini.



Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

?

Atas berbagai hal tersebut di atas, penandatanganan BA Kesepakatan pada hari ini, menjadi satu langkah penting, dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi, terhadap rancangan peraturan daerah RTRW, yang ditargetkan dapat diperoleh pada bulan Maret 2023.

?

Hal ini,? tentunya dapat mendukung rencana dari Propemperda, untuk melakukan pembahasan penetapan Raperda RTRW pada triwulan II tahun 2023.

?

Akhir kata, demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, dalam mengayomi dan menyejahterakan masyarakat DIY.

?

Terima kasih

Wassalamu?alaikum Wr. Wb.

?

Yogyakarta, 1 Februari 2022

?