PENGHANTARAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Assalamu?alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua.

?

Yth. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia.

Memasuki triwulan kedua tahun 2023, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini kita akan memulai membahas beberapa Raperda yang tercantum dalam Propemperda tahun 2023. Terdapat dua raperda yang akan bersama-sama kita bahas beberapa minggu ke depan, satu di antaranya adalah raperda inisiatif Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini akan kami sampaikan penghantaran terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang kami hormati,

?

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meniminalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan. Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

?

Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang kami hormati,

?

Demikian garis besar penghantaran Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kami sampaikan. Kami berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD.

Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Pimpinan dan para Anggota DPRD. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY.

?

Wassalamu?alaikum Wr. Wb.

?

Yogyakarta,? 27 Maret 2023


?