Sambutan PEMBUKAAN MUSYAWARAH DAERAH DPD PERKUMPULAN PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA (PPDI) DIY

Assalamualaikum Wr., Wb.,

Salam Damai Sejahtera bagi Kita Semua.

?

Yang saya hormati:

Ketua, Jajaran Pengurus, dan para anggota Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY.

?

Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang masih memperkenankan kita semua untuk hadir di sini dalam keadaan sehat wal?afiat, tanpa kekurangan suatu apapun.

?

?

Hadirin sekalian,

Tentunya sudah familier dengan Sustainable Development Goals (SDGs), yang pada intinya lahir dari sebuah ?pencerahan?, bahwa kunci peradaban yang maju dan besar adalah pada kerjasama dan sinergi: ?Left No One Behind? dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari level terkecil hingga terbesar, dimana tujuan utamanya adalah terwujudnya peradaban yang ?Memanusiakan Manusia?.

Kita pun tahu, bahwa suatu komunitas, apa pun itu bentuknya, harus senantiasa memberi manfaat serta kontribusi positif bagi anggotanya, dan di saat yang sama, eksistensinya harus dapat dirasakan dan dinikmati pula oleh lingkungan fisik dan sosialnya.

Sehingga, dalam konteks DPD PPDI DIY, tentu kita sepakat, bahwa momentum Musyawarah Daerah ini seyogyanya tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan kewajiban formal organisasi. Melainkan, perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menggali potensi dan mendeteksi peluang, demi kebaikan dan kemajuan semua.

Selanjutnya, spesifik berkaitan dengan disabilitas, penting untuk saya sampaikan, bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, telah ditetapkan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ini merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Revisi ini salah satunya dilatar belakangi oleh fakta, bahwa dewasa ini pembacaan terhadap persoalan disabilitas sudah mengalami banyak perubahan: disabilitas tidak lagi dilihat sebagai abnormalitas atau bahkan ketidakmampuan, tetapi ?hanya? sebagai salah satu bentuk diversitas, serta bahwa terminologi dan konsep ?dis-able? sendiri pun sebenarnya sudah bergerak ke arah ?difabel?, yang merupakan akronim serapan dari kata ?Differently Able People?.

?

Hadirin sekalian,

Perda yang baru? ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh stakeholder terkait, sekaligus sebagai penegasan bahwa saudara-saudara berhak dan wajib untuk terlibat. Maka, memanfaatkan momentum Musyawarah Daerah ini, saya juga mengundang DPD PPDI DIY untuk mempelajari dengan cermat substansi Perda dimaksud, sehingga dapat dijadikan salah satu pertimbangan dalam membangun program kerja ke depannya.

Mari, kita pahami koridor peran, fungsi, dan posisi masing-masing, sebagai bekal bagi kemitraan yang efektif dan efisien.

Mari tingkatkan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi, dalam upaya mewujudkan peradaban yang ?no one left behind?.

?

Saudara-saudara yang saya hormati,

Sekian yang perlu saya sampaikan. Selamat bermusyawarah, dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Musyawarah Daerah DPD PPDI DIY Tahun 2023 saya nyatakan resmi dibuka.

Terima kasih.

?

Wassalamu?alaikum Wr. Wb.



Yogyakarta, 15 Mei 2023

?