Renstra Instansi

Rencana Strategis Satuan Organisasi Perangkat Daerah (Renstra-SOPD) Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Tahun 2017-2022 merupakan Dokumen Perencanaan yang berisi rencana program dan kegiatan, dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta sebagai tolok ukur pencapaian kinerja dalam kurun waktu tertentu. Renstra ini
disusun berdasarkan pemahaman terhadap lingkungan baik dalam skala nasional, regional maupun lokal dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau timbul serta memuat visi dan misi kepala daerah yang dijabarkan dalam membina unit kerja serta kebijaksanaan sasaran dan prioritas sasaran sampai dengan tahun 2022 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY Tahun 2017 ? 2022. Kinerja instansi pemerintah semakin menjadi sorotan masyarakat sejalan dengan iklim yang semakin demokratis dalam pemerintahan. Dalam upaya meningkatkan kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional, dan global. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan visi dan misinya dengan potensi, peluang dan kendala yang dihadapi. Adapun fungsi Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Setda Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022 dalam penyelenggaraan pembangunan daerah adalah:

a) Menyediakan dokumen perencanaan bagi Biro Umum, Humas dan Protokol Setda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kurun waktu tahun 2017-2022.

b) Sinkronisasi tujuan, sasaran, program dan kegiatan Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DIY Tahun 2017-2022.

c) Menyediakan bahan serta pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja Tahunan Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY dalam kurun waktu tahun 2017-2022.

d) Meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY beserta seluruh unit kerjanya dalam pelayanan kepada pimpinan yang berkualitas,

berkarakter dan berbudaya.


e) Menyediakan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai usaha perwujudan good governance.

Kemudian, dengan adanya pandemi COVID-19 yang merupakan bencana nasional dan ditindaklanjuti dengan adanya Surat Gubernur DIY Nomor 443/5251 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19, serta Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 050/7022 tanggal 27 April 2020 perihal Redesain Program/Kegiatan RKPD Tahun 2021 dan Penyusunan Perubahan Renstra Perangkat daerah Tahun 2017-2022, tema RKPD 2021 berubah. Hal ini ditindaklanjuti dengan redesain dan refocusing pada kegiatankegiatan dan penganggaran di Biro Umum Humas dan Protokol setda DIY, baik untuk tahun berjalan (tahun 2020), maupun untuk tahun 2021.

PDF -->?Rencana Strategis UHP 2017-2022


Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY disusun melalui pembahasan yang melibatkan seluruh unit kerja. Di samping itu bahan-bahan penyusunan Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY antara lain bersumber dari hasil evaluasi pelaksanaan program Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, data dan informasi yang relevan dari seluruh unit kerja, serta dari hasil rapat koordinasi renstra. Proses yang dilakukan dalam penyusunan Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY sebagai berikut:

1. Analisis Lingkungan Organisasi

Analisis lingkungan organisasi internal, dilakukan terhadap organisasi, tugas, fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY. Analisis lingkungan organisasi eksternal, dilakukan terhadap keberadaan pimpinan yang akan dilayani serta organisasi (instansi) mitra kerja Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY.

2. Perumusan Tujuan dan Sasaran

Tujuan tersebut bersifat kualitatif dan menggambarkan kondisi yang ingin dicapai secara bertahap dan berkesinambungan dalam kurun waktu lima tahun. Tujuan yang telah dirumuskan memberikan arah dalam perumusan sasaran, program, serta kegiatan dalam rangka melaksanakan visi dan misi Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY. Sasaran dan arah kebijakan dalam Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY dirumuskan dengan memperhatikan sasaran dan arah kebijakan dalam RPJMD DIY. Sasaran dirumuskan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan setiap tujuan?diwujudkan melalui beberapa sasaran.

3. Perumusan Kebijakan dan Program.

Kebijakan yang dimaksud adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi yang ditetapkan.

Sedangkan program-program untuk mencapai sasaran adalah program-program yang ditetapkan dalam RPJMD. Setiap program tersebut telah dilengkapi dengan kegiatan pokok sebagai pedoman untuk penyusunan rencana kegiatan. Rencana Strategis Instansi Pemerintah merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan, baik lingkungan strategis nasional maupun global. Dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah harus menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya. Setiap kegiatan yang dilaksanakan pun harus memenuhi asas akuntabilitas yang menuntut setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Pemerintah Daerah DIY yang digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra, sehingga Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY merupakan dokumen penjabaran teknis dari RPJMD. Berangkat dari misi Gubernur DIY yang diterjemahkan menjadi tujuan RPJMD 2017-2022 dan tertuang pada dokumen RPJMD tersebut, Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY memiliki dua sasaran OPD yang mengacu pada tujuan RPJMD yang kedua, yaitu ?terwujudnya reformasi Tata Kelola Pemerintahan yang baik?. Dua sasaran Biro Umum Humas dan Protokol tersebut kemudian diturunkan menjadi sasaran progam dan indikatornya, serta sasaran kegiatan beserta indikatornya.\

Berangkat dari misi Gubernur DIY yang diterjemahkan menjadi tujuan RPJMD 2017-2022 dan?tertuang pada dokumen RPJMD tersebut, Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY memiliki dua sasaran OPD yang mengacu pada tujuan RPJMD yang kedua, yaitu ?terwujudnya reformasi Tata Kelola Pemerintahan yang baik?. Dua sasaran Biro Umum Humas dan Protokol tersebut kemudian diturunkan menjadi sasaran progam dan indikatornya, serta sasaran kegiatan beserta indikatornya.

Gambar 1.1 Alur Pikir Penyusunan Renstra

RENJA INSTANSI

Dokumen Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun ke depan (2021). Di dalamnya memuat kebijakan, program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pagu indikatif serta menunjukkan prakiraan maju yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Penyusunan Renja SKPD mendasarkan pada rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, permasalahan yang dihadapi dan usulan program serta kebutuhan nyata berupa kegiatan dengan segala konsekuensi, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2018, Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY merupakan bagian dari Sekretariat Daerah, yang terdiri dari:

1. Pimpinan????????????????????? : Sekretaris Daerah

2. Pembantu Pimpinan????? : Asisten Sekretariat Daerah

3. Pelaksana?????????????????? ????: Biro-biro yang terdiri Bagian-bagian, dan Bagian-bagian yang ?terdiri Subbagian-subbagian; dan

4. Kelompok Jabatan Fungsional

?

Adapun Biro Umum, Humas dan Protokol merupakan unsur Pelaksana di bawah Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, yang terdiri dari :

a) Kepala Biro;

b) Bagian Administrasi, terdiri dari:

1) Subbagian Tata Persuratan dan Arsip ;

2) Subbagian Tata Usaha Biro; dan

3) Subbagian Keuangan.

c) Bagian Rumah Tangga, terdiri dari:

1) Subbagian Urusan Rumah Tangga; dan

2) Subbagian Kendaraan.

d) Bagian Protokol, terdiri dari:

1) Subbagian Upacara;

2) Subbagian Tamu; dan

3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

e) Bagian Hubungan Masyarakat, terdiri dari:

1) Subbagian Publikasi, Media Massa dan Dokumentasi; dan

2) Subbagian Penyiapan Informasi Kebijakan Pemerintah Daerah

f) Kelompok Jabatan Fungsional

PDF --> Rencana Kerja Biro UHP Tahun 2022

?