BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Yogyakarta Berstatus Siaga Banjir dan Tanah Longsor

Yogyakarta Berstatus Siaga Banjir dan Tanah Longsor

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 317/Kep/2013, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dalam status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor.

Status siaga darurat ini, dimulai pada 3 Desember sampai 28 Februari 2014 mendatang.

"Penetapan status siaga darurat ini untuk mempersiapkan terjadinya potensi bencana yang dapat terjadi akibat gangguan cuaca," jelas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Gatot Saptadi, Rabu (18/12/2013).

Keluarnya Surat Keputusan Gubernur DIY terkait status siaga darurat ini, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.

Pertama adalah, hasil rapat koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kedua kajian teknis dari instansi terkait khususnya BMKG menyangkut bencana hidrometrologi.

Pertimbangan lainnya adalah kondisi di seluruh wilayah kabupaten/kota yang belakangan mulai muncul kejadian akibat gangguan cuaca.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DIY tentang status siaga darurat, situasi kabupaten/kota saat ini melebihi normal. Dalam posisi normal, tindakan hanya berupa kesiapsiagaan dan pencegahan, namun saat ini mulai masuk ke langkah riil.

"Meski statusnya siaga darurat, kami imbau masyarakat tetap tenang tapi tetap selalu waspada," tandasnya.

Gatot menuturkan, selain potensi banjir dan longsor, yang perlu diwaspadai adalah angin kencang dan banjir lahar dingin Merapi. Abrasi di kawasan Pantai Selatan juga ada kemungkinan terjadi. Masyarakat juga perlu mengantisipasi penyakit yang rentan timbul akibat perubahan cuaca.

"Menindaklanjuti status siaga darurat, pemerintah dan TNI/Polri sudah menyiapkan peralatan dan sumber daya aparat. Posko induk juga telah disiapkan di Pusdalop," pungkasnya.

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY