BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Penataan Kompleks Kantor Pemda DIY

YOGYA - Penolakan warga Suryatmajan terhadap rencana pembukaan gerbang Kompleks Kepatihan di sisi selatan terus bergulir. Paguyuban warga Suryatmajan melalui kuasa hukumnya, Ramdlon Naning bahkan siap membawa permasalahan itu ke jalur hukum.

?

"Warga sejak awal menolak. Sampai sekarang sudah sosialisasi empat kali. Kalau Pemda bersikeras melakukan proyek itu, kami siap membawanya ke jalur hukum," ucap Ramdlon, Jumat (24/1/2014).

Menurut Ramdlon, sikap warga masih tegas menolak karena proyek pembukaan gerbang selatan Kompleks Kepatihan tidak selayaknya diprioritaskan. Warga setempat sudah tinggal dan menjalankan usahanya di lokasi itu selama puluhan tahun secara turun temurun. Bahkan sejak kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Warga setempat juga memiliki sertifikat resmi dari pemerintah atas kepemilikan lahan di sepanjang Jalan Suryatmajan sisi utara itu. Menurut Ramdlon, ada 16 sertifikasi lahan yang dimiliki warga setempat. Sepuluh lahan diantaranya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB), empat lahan merupakan Hak Milik (HM), satu lahan Hak Adat dan satu lahan Hak Pakai berupa masjid Quwatul Islam. Keenambelas sertifikat itupun masih berlaku termasuk lahan yang statusnya Hak Guna bangunan (HGB).

Keresahan warga semakin menjadi ketika muncul Surat Edaran Gubernur yang menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengajuan Izin Gangguan (HO) ditolak.

"Padahal dari dulu gerbangnya ya seperti itu. Dan nyatanya kan tidak mengganggu pelaksanaan pemerintahan. Tidak perlu memindahkan warga sebanyak itu," tandasnya.

Karenanya, warga mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X agar mengkaji kembali rencana revitalisasi gerbang selatan Kompleks Kepatihan itu. Masih banyak kepentingan publik lain yang harus diprioritaskan dibandingkan sekadar penataan kompleks kantor Pemda DIY.

Seperti diketahui, Pemda DIY tengah melakukan sosialisasi ke warga Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan terkait rencana pengalihan gerbang utama Kepatihan dari sisi barat ke selatan. Implikasinya, puluhan rumah dan deretan pertokoan di sepanjang Jalan Suryatmajan sisi utara harus dipindahkan agar muka perkantoran itu terlihat dari jalan. Perhitungan Biro Umum Setda DIY, ada sekitar 8000 meter persegi lahan yang harus dibebaskan. Namun, hingga saat ini Pemda DIY masih dalam tahap sosialisasi.

"Rencananya, kami akan mulai appraisal lahan pada 2014. Dengan demikian, tahun 2015-2016, kami bisa mengusulkan penganggaran untuk pembebasan lahannya. Setelah itu, baru pekerjaan fisik dimulai," ucap Kepala Biro Umum Setda DIY, Sigit Haryanta.

Selain kompleks hunian dan pertokoan, proyek revitalisasi gerbang selatan Kepatihan juga akan berdampak pada Masjid Quwatul Islam yang berada di ujung timur Jalan Suryatmajan, tepatnya di seberang Hotel Melia Purosani. Padahal, masjid bersejarah bagi masyarakat Banjar ini tengah menggalang dana miliaran rupiah untuk membangun masjid jadi tiga lantai.

Pengurus Masjid Quwatul Islam, Rozi Amin mengatakan, pihaknya baru sekali diajak sosialisasi dengan Pemda DIY. Namun, ia belum bisa memastikan bagaimana dampak proyek itu ke masjid.

"Rencana awalnya memang masjid ini juga kena (digusur). Tapi belum tahu tindak lanjut berikutnya. Sosialisasi berikutnya kami tidak diajak," ucap Rozi, Jumat (24/1). (TRIBUNJOGJA.COM)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY