BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita Juklak Hari Nusantara 2013 - Naskah Deklarasi Djoeanda

Juklak Hari Nusantara 2013 - Naskah Deklarasi Djoeanda

Indeks Artikel
Juklak Hari Nusantara 2013
Susunan Acara
Naskah Deklarasi Djoeanda
Mars Negara Kepulauan
Semua Halaman

?

?

NASKAH DEKLARASI DJOEANDA

YANG DIBACAKAN PADA UPACARA HARI NUSANTARA

KABINET PERDANA MENTERI

REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN PEMERINTAH

MENGENAI

WILAYAH PERAIRAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Dewan menteri dalam sidangnya pada hari Jum?at tanggal 13 Desember 1957 membicarakan soal wilayah perairan Negara Republik Indonesia.

Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu Negara Kepulauan yang terdiri dari (beribu-ribu) pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.

Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat.

Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub dalam ?Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie1939? Stbl 1939 No.442 artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan territorialnya sendiri-sendiri

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka Pemerintah menyatakan bahwa ?Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasioanal yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia?.

Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan undang-undang.

Pendirian pemerintah tersebut akan diperhatikan dalam konperensi internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan dalam Pebruari 1958 di Jenewa.

Jakarta, 13 Desember 1957

PERDANA MENTERI

Ttd.

H. DJUANDA

Stbl = dibaca Staatblat

?



Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY