BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENGUKUHAN LURAH DAN MANTRI PAMONG PRAJA DAN MANTRI PAMOMG PRAJA SE-KOTA YOGYAKARTA

Gubernur

Daerah Istimewa Yogyakarta

gbe/n/dErhIsTi[mw[yogk/t


SAMBUTAN


PENGUKUHAN

LURAH DAN MANTRI PAMONG PRAJA DAN MANTRI PAMOMG PRAJA

SE-KOYA YOGYAKARTA

SEBAGAI PEMANGKU KEISTIMEWAAN


Yogyakarta,? 4 Januari 2021


Assalamu?alaikum Wr.Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua.


Yang Kami hormati:

?

  • Forkopimda Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Walikota dan Wakil Walikota Kota Yogyakarta;
  • Forkopimda Kota Yogyakarta;
  • Lurah dan Mantri Pamong Praja dan Pamong Praja se-Kota Yogyakarta;
  • Tamu undangan dan peserta acara sekalian.

?


Mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kita semua masih diperkenankan mengikuti acara pada hari ini, dalam keadaan sehat sentosa. Hari ini, di tengah wabah pandemi COVID-19 sekaligus dalam situasi pelaksanaan Adaptasi Kenormalan Baru, kita masih berkesempatan mangayu bagya acara Pengukuhan Lurah dan Mantri Pamong Praja se-Kota Yogyakarta. Kami berpesan, mari selalu berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama.


Hadirin sekalian yang kami hormati,


Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah yang mempunyai keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status istimewa dapat diartikan sebagai keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY, berdasarkan sejarah dan hak asal-usul ? menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam implementasinya, Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas-asas pengakuan atas hak asal-usul; kerakyatan; demokrasi; ke-bhinneka tunggal ika-an; efektivitas pemerintahan; kepentingan nasional; dan pendayagunaan kearifan lokal.

Dan pada hari yang bersejarah ini, kita menjadi saksi pengukuhan Lurah dan Mantri Pamong Praja? ? ? ? se-Kota Yogyakarta. Secara legal formal, pengukuhan Lurah dan Mantri Pamong Praja Kota Yogyakarta diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta. Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen Pemerintah Daerah? ? Kota Yogyakarta untuk menyelaraskan kelembagaan dengan status keistimewaan yang disandang oleh? ? Daerah Istimewa Yogyakarta.


Hadirin sekalian yang kami hormati,


Pengukuhan Lurah dan Mantri Pamong Praja sebagai Pemangku Keistimewaan adalah substansi atas asas penerapan sejarah dan hak asal usulnya. Dalam hal ini, Lurah dan Mantri Pamong Praja sebagai pemimpin dan penyelenggara pemerintahan KaLurah dan Mantri Pamong Praja diwajibkan menghormati, menjaga, dan mendayagunakan nilai-nilai keistimewaan, serta mendukung implementasi urusan keistimewaan untuk mewujudkan tujuan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Pemerintah Daerah DIY mengapresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta, yang telah proaktif dalam melaksanakan penerapan kelembagaan, dan mendukung keistimewaan DIY. Tak lupa, kami mengucapkan SELAMAT kepada Lurah dan Mantri Pamong Praja yang dikukuhkan hari ini. Kesiapan Lurah dan Mantri Pamong Praja? merupakan wujud komitmen yang kuat atas kebijakan keistimewaan.


Kelurahan merupakan bentuk pemerintahan asli dan terdepan di DIY, dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lurah dan Mantri Pamong Praja diharapkan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, serta mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar,? sebagaimana keistimewaan Yogyakarta dalam konteks terkini dan fleksibel untuk digunakan di masa depan. Bukan tanpa alasan, pengaturan Lurah dan Mantri Pamong Praja diharapkan dapat mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur.


Lurah dan Mantri Pamong Praja sebagai memiliki fungsi strategis dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan? pembangunan, membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan tugas urusan Keistimewaan di bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang berdasarkan? nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Kita patut bersyukur atas pengukuhan Lurah dan Mantri Pamong Praja se-Kota Yogyakarta hari ini. Pengukuhan ini diharapkan meneguhkan kembali sosok Lurah dan Mantri Pamong Praja sebagai? ? ? ? ? ? ? ? sebenar-benarnya pamong praja. Bukan sekedar sebagai pangreh praja, karena Lurah dan Mantri Pamong Praja adalah seorang pamomong bagi rakyatnya. Sosok Lurah dan Mantri Pamong Praja, sejatinya melakukan laku ngawula. Ngawula, adalah proses mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan memperhatikan tata aturan dan norma yang ada.


Hadirin sekalian yang kami hormati,


Demikian yang dapat kami sampaikan di kesempatan ini. Sekali lagi kami mengucapkan SELAMAT kepada Lurah dan Mantri Pamong Praja terlantik. Mari? bersama-sama mewujudkan ?Yogyakarta Berhati Nyaman? dalam bingkai ?Jogja Istimewa Untuk Indonesia?. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi upaya pengabdian kita semua.? Terima kasih.


Wassalamu?alaikum Wr. Wb.


Yogyakarta,? 4 Januari 2021


GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




HAMENGKU BUWONO X