BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENGUKUHAN CALON ANGGOTA LEMBAGA OMBUDSMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gubernur

Daerah Istimewa Yogyakarta


Sambutan

PENGUKUHAN

CALON ANGGOTA LEMBAGA OMBUDSMAN

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PERIODE TAHUN 2021-2024


Yogyakarta, 8 Januari 2021

-----------------------------------------------------------------------

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua.


Yang Saya hormati,

  • Segenap Jajaran Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Walikota serta Para Bupati se-Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Pimpinan Instansi Vertikal di Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Para Pengusaha serta Para Pimpinan LSM se Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Para Rohaniwan;
  • Hadirin dan Saudara-saudara sekalian yang berbahagia.


Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk hadir pada acara Pengukuhan Calon Anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Periode Tahun 2021-2024 dalam keadaan sehat wal?afiat.


Hadirin sekalian yang Saya hormati,


Pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh pemikiran dasar bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta lembaga ini dalam melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi. Serta penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah.


Efektivitas Ombudsman dalam melakukan investigasi atau klarifikasi atas keluhan masyarakat, banyak ditentukan oleh sejauhmana pengakuan hak rakyat untuk mengakses informasi dan mendapat informasi publik yang benar, yang diatur didalam Undang-Undang kebebasan memperoleh informasi.


Dalam hal ini ada semacam government liability yang mewajibkan kepada pejabat publik agar mematuhi teguran atau permintaan klarifikasi keluhan masyarakat yang pada dasarnya bersifat sukarela. Disinilah barangkali kebutuhan akan adanya transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang sudah menjadi tuntutan akan keberadaan Ombudsman.


Hadirin sekalian,


Pembentukan Ombudsman Daerah dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini merupakan tuntutan mendesak sejalan dengan implementasi Otonomi Daerah. Sebagaimana Otonomi Daerah, maka Ombudsman Daerah juga dilandasi oleh prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan demikian Ombudsman Daerah akan dapat lebih mengoptimalkan efisiensi dan efektifitas pengawasannya.


Eksistensi Ombudsman Daerah bersifat otonom dan dipilih oleh daerah sendiri. Sejalan dengan hal itu maka Ombudsman Daerah tidak bertanggungjawab atau berada di bawah Ombudsman Nasional, tetapi dapat dan perlu menjalin kerjasama dengan Ombudsman Nasional maupun dengan Ombudsman Daerah lainnya. Tetapi sebagaimana Ombudsman Nasional, Ombudsman Daerah juga harus memiliki kriteria, ciri-ciri ataupun landasan kerja yang bersifat universal.


Dengan adanya Ombudsman maka kanalisasi pengaduan menjadi lebih konkrit. Masyarakat tahu apa yang bisa dilaporkan, bagaimana cara melaporkan, dan kemana melaporkan suatu penyimpangan oleh penyelenggara layanan publik. Disisi lain, bagi penyelenggara layanan publik, baik? aparatur pemerintah maupun sektor swasta, juga semakin terdorong untuk berkinerja lebih baik.


Hadirin dan Saudara-saudara sekalian yang Saya hormati,


Selanjutnya, atas nama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Saya menyampaikan ucapan selamat kepada anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Periode Tahun 2021-2024 yang baru saja dikukuhkan. Selamat mengabdi dan berkarya, semoga pengukuhan ini dapat dimaknai sebagai momentum awal perjalanan Saudara-saudara sebagai anggota Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak hanya menjadi simbol eksistensi dan efektivitas saja, melainkan dapat pemberian pengharapan dan dukungan untuk menuju Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya.


Demikian yang dapat Saya sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa berkenan meridhoi setiap langkah dan upaya kita semua. Amien.


Sekian dan terima kasih.


Wassalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Yogyakarta, 8 Januari 2021


GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




HAMENGKU BUWONO X