BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

RAPAT KOORDINASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (RAKOR UKPBJ) DIT YAHUN 2020

Sekretaris Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta


Sekretaris Daerah

DaerahIstimewa Yogyakarta


SAMBUTAN PEMBUKAAN


RAPAT KOORDINASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (RAKOR UKPBJ) DIT YAHUN 2020


Yogyakarta, 19 Februari 2020

-----------------------------------------------------------------


Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu?alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi,

Salam sejahtera bagi kita semua,


Yang kami hormati Para Narasumber; Bapak dan Ibu hadirin yang berbahagia.


Marilah kita panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan ridha-Nya kita dapat hadir bersama pada hari ini dalam acara Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa (Rakor PBJ) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020.


Pertama, perkenankan saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para narasumber yang meluangkan waktu dan berkenaan hadir dalam acara Rakor PBJ Daerah Istimewa Yogyakarta.


Apresiasi setinggi-tingginya juga saya haturkan kepada seluruh Pokja Pada UKPBJ Pemda DIY maupun Pokja pada UKPBJ kab/kota di DIY yang terus bekerja dan berinovasi guna menghasilkan pengadaan barang/jasa yang berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memberikan nilai manfaat pada masyarakat Yogyakarta secara umum.



Hadirin yang berbahagia,


Saat ini merupakan tahun ketiga diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu amanat dalam Perpres ini adalah peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang/Jasa yaitu terbentuknya UKPBJ sebagai pusat keunggulan barang/jasa. Sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah, UKPBJ tidak hanya memastikan tersedianya barang/jasa sesuai dengan yang dibutuhkan namun juga memiliki peran yang lebih luas yaitu UKPBJ harus berperan dalam peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi nasional dan daerah, pemanfaatan produksi dalam negeri, serta meningkatkan peran serta UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif.


Untuk itu, UKPBJ harus memiliki standar tertentu yang disebut sebagai tingkat kematangan. Nilai ini akan menjadi pengukur UKPBJ agar dapat meningkatkan fungsinya. Target yang harus dicapai UKPBJ pada tahun 2020 ini adalah mencapai kematangan level 3 (Proaktif) yaitu UKPBJ yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal. Untuk mengukur tingkat kematangan ini, maka dibagi dalam 4 domain yaitu Domain Proses, Domain Kelembagaan, Domain SDM dan Domain Sistem Informasi.


Peningkatan Profesionalitas SDM dan modernisasi kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa merupakan strategi dalam rangka perbaikan sistem pengadaan barang/jasa agar dapat berjalan dengan cepat, mudah, tidak berbelit-belit, memberikan value for money serta mudah dikontrol dan diawasi. Tujuan akhir yang diharapkan adalah menghentikan atau mencegah perilaku korupsi, memperbaiki kualitas layanan publik, mengembangkan perekonomian lokal dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.



Hadirin yang terhormat,


Dalam Perpres No 16 tahun 2018 ini juga menekankan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Pengadaan barang/jasa saat ini diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (Value for Money). Artinya setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa. Dalam rangka mewujudkan Value for Money maka Perencanaan pengadaan memegang peranan yang sangat penting karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir pada permasalahan hukum dan berpotensi menjadi temuan auditor/APH.


Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa selama ini sektor pengadaan barang/jasa selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran. Kita tidak menutup mata terhadap hal-hal yang menghantui para pelaku PBJ yaitu, permasalahan hukum yang kadangkala terjadi dalam Pengadaan Barang/Jasa. Sebagian besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan. Perencanaan pengadaan ini sesuai Perpres No. 16 tahun 2018 pasal 11 ayat 1 point a merupakan tugas PPK. Hal ini menjadikan peranan PPK menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari awal sampai akhir.


Selain PPK, kualitas pengadaan barang/jasa juga ditentukan oleh kemampuan dan profesionalisme personil UKPBJ atau Pokja Pemilihan dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia. Proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan peraturan undang undang serta menjalankan prinsip-prinsip pengadaan dan kode etik personil UKPBJ.



Bapak, Ibu Sekalian yang berbahagia,


Sebagai gambaran, pengadaan barang/jasa di DIY dari tahun ke tahun memiliki porsi yang cukup besar dalam APBD. Untuk tahun 2019 lalu nilai anggaran pengadaan barang/jasa sebesar 2,72 Triliun atau 45,6% dari total nilai APBD DIY. Nilai ini termasuk pengadaan secara langsung oleh masing-masing OPD maupun pengadaan secara Tender/Seleksi yang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang saat ini berganti nama menjadi Unit Kerja Pengadaaan Barang/Jasa (UKPBJ). Sedangkan pada APBD tahun 2020 nilai anggaran belanja langsung adalah sejumlah 2,29 Triliun atau 35,3 % dari total APBD.


Dengan porsi anggaran yang cukup besar ini, diharapkan pengelolaannya dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel. Sebagai dukungan regulasi Pemda DIY telah melakukan upaya-upaya diantaranya yaitu:


  1. Melalui surat Sekda Nomor 027/15133 tanggal 11 November 2019 Perihal Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TA 2020. Surat ini ditujukan kepada seluruh OPD di Pemda DIY agar melakukan persiapan dan perencanaan yang baik pada pengadaan barang/jasa TA 2020 dan penerapan aplikasi SIRUP sebagai media pengumuman paket pengadaan agar setiap pengadaan barang/jasa dapat berjalan secara transparan.

  2. Untuk menjaga integritas personil UKPBJ, Pemda DIY menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

  3. Sebagai dukungan terhadap pengukuran kinerja UKPBJ dengan indikator tingkat kematangan UKPBJ DIY khususnya pada domain kelembagaan dan domain sistem informasi, maka tahun 2020 telah mengintegrasikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Bagian Layanan Pengadaan di bawah Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekda DIY. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gunernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa ogyakarta Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.


Dukungan regulasi ini dilakukan untuk mendukung peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan-peraturan LKPP sebagai otoritas tertinggi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.



Hadirin sekalian,


Sebagai penutup, pada kesempatan ini kami mengajak para pelaku pengadaan barang/jasa khususnya personil UKPBJ agar senantiasa bekerja dengan memahami definisi dan tujuan pengadaan barang/jasa, melaksanakan kebijakan-kebijakan pengadaan barang/jasa dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menghasilkan proses pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat DIY serta mendukung pembangunan secara nasional.


Demikian, kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian Saudara sekalian.



SEKRETARIS DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




DRS. R. KADARMANTA BASKORO AJI