BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENGUKUHAN LURAH SE-KABUPATEN KULON PROGO SEBAGAI PEMANGKU KEISTIMEWAAN

Gubernur

Daerah Istimewa Yogyakarta

gbe/n/dErhIsTi[mw[yogk/t


SAMBUTAN


PENGUKUHAN LURAH SE-KABUPATEN KULON PROGO SEBAGAI PEMANGKU KEISTIMEWAAN


Yogyakarta, 27 Januari 2020


Assalamu?alaikum Wr.Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua.


Yang Saya hormati:

  • Bupati Kabupaten Kulon Progo;
  • Forkopimda Kabupaten Kulon Progo;
  • Lurah se-Kabupaten Kulon Progo;
  • Tamu undangan dan hadirin sekalian.


Marilah panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kita semua masih diperkenankan untuk hadir di acara ini, dalam keadaan sehat sentosa.


Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah yang mempunyai keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status istimewa dapat diartikan sebagai keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY, berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam implementasinya, Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas-asas pengakuan atas hak asal-usul; kerakyatan; demokrasi; ke-bhinneka tunggal ika-an; efektivitas pemerintahan; kepentingan nasional; dan pendayagunaan kearifan lokal.


Dan pada hari yang bersejarah ini, kita menjadi saksi pelantikan kembali Lurah se-Kabupaten Kulon Progo,? sebagai pengejawantahan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan. Kedua produk hukum Kulon Progo ini merupakan bentuk penyelarasan kelembagaan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pengukuhan Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan adalah substansi atas asas penerapan sejarah dan hak asal usulnya. Dalam hal ini, Lurah sebagai pemimpin dan penyelenggara pemerintahan Kalurahan diwajibkan menghormati, menjaga, dan mendayagunakan nilai-nilai keistimewaan, serta mendukung implementasi urusan keistimewaan untuk mewujudkan tujuan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Hadirin sekalian yang saya hormati,


Pemerintah Daerah DIY mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, yang telah proaktif dalam melaksanakan penerapan kelembagaan, dan mendukung keistimewaan DIY. Tak lupa, saya mengucapkan SELAMAT kepada 87 lurah yang dilantik hari ini. Kesiapan Lurah dan segenap Pamong Kalurahan, serta Badan Perwakilan Kalurahan merupakan wujud komitmen yang kuat atas kebijakan keistimewaan.


Kalurahan merupakan bentuk pemerintahan asli dan terdepan di DIY, dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, dan mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar,? sebagaimana keistimewaan Yogyakarta dalam konteks kekinian dan di masa depan. Bukan tanpa alasan, pengaturan Kalurahan diharapkan dapat mewujudkan Kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur.


Lurah sebagai pemimpin di Kalurahan bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan? pembangunan, membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan tugas urusan Keistimewaan di bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.


Kita patut bersyukur atas pelantikan lurah se-Kabupaten Kulon Progo hari ini. Tak hanya menjadi yang pertama di DIY, pelantikan ini diharapkan meneguhkan sosok lurah sebagai pamong praja. Bukan sekedar sebagai pangreh praja, karena lurah adalah seorang kawula bagi rakyatnya. Sosok lurah, sejatinya melakukan laku ngawula, dan ngawula itu tidak gampang. Ngawula, adalah proses mengabdikan diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan memperhatikan tata aturan dan norma yang ada.


Ada 4 (empat) syarat yang harus dimiliki dalam upaya ngawula, yaitu kewasisan, taberi, budi rahayu, dan kasarasan. Kewasisan?adalah kepandaian atau kompetensi; taberi?rajin dan telaten, budi rahayu?perilaku yang baik; dan kasarasan?sehat jiwa dan raga. Selain itu, lurah dituntut untuk setia terhadap kebijakan yang telah dicanangkan, setya tuhu ing pangawulan; Sregep marang pagawean kang wus winajibake.


Hadirin sekalian,


Demikian yang dapat saya sampaikan di kesempatan ini. Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Lurah terlantik. Mari bersama-sama mewujudkan ?Kulon Progo Binangun? dalam bingkai ?Jogja Istimewa Untuk Indonesia?. ? Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi upaya kita semua. Sekian dan terima kasih.


Wassalamu?alaikum Wr. Wb.



Yogyakarta, 27 Januari 2020


GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




HAMENGKU BUWONO X