BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEYNOTE SPEECH PADA DISKUSI PANEL PENDIDIKAN ?PPDB 2020 DIY BISAKAH JUJUR,TRANSPARAN DAN BERKEADILAN

Sekretaris Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta


Keynote Speech

PADA DISKUSI PANEL? PENDIDIKAN

?PPDB 2020 DIY BISAKAH JUJUR,

TRANSPARAN DAN BERKEADILAN?


Yogyakarta, 08 Februari 2020


---------------------------------------------------------------------

Assalamu?alaikum Wr.Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua!


Segenap Hadirin, Tamu undangan dan peserta Diskusi Panel Pendidikan yang saya hormati,


Marilah kita senantiasa memanjatkan puja puji syukur kehadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat, nikmat? dan karunia-Nya, kita semua berada dalam keadaan sehat wal-afiat, sehingga dapat menghadiri kegiatan Diskusi Panel Pendidikan dengan Topik ?PPDB 2020 DIY bisakah Jujur, Transparan, dan Berkeadilan?, yang diselenggarakan Forum Masyarakat Yogyakarta (FORMAYO) Peduli Pendidikan.


Saudara-saudara sekalian,


Siswa SD, SMP, SMA dan SMK dalam waktu dekat bakal menghadapi ujian nasional. Setelah itu, sekolah juga? disibukkan? agenda penerimaan peserta didik baru (PPDB). Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kendati ada perbedaan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 sebentar lagi tetap menggunakan Sistem Zonasi.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB? Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disebutkan, jalur zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tamping sekolah. Sedang jatah penerimaan dari jalur prestasi dinaikkan menjadi 30%;? jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah; jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah.


Dalam Permendikbud disebutkan pula bahwa? jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.? Dan terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, salah satunya untuk mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.? Artinya, aturan tersebut adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga masyarakat bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk anak-anaknya mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan berbagai lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan.


Sistem zonasi dinilai lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah, mendekatkan tempat tinggal anak dengan sekolah dan mengedepankan asas keadilan. Prinsipnya, sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, sedang esensi kebijakan zonasi yaitu adanya jalur afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan adanya peningkatan jalur prestasi yang diperbolehkan, yaitu maksimal 30%.


Pertanyaannya sekarang adalah, bisakah PPDB 2020 di DIY itu jujur, transparan dan berkeadilan. Saya jawab harus bisa. Karena apa, karena kita ketahui bersama, pendidikan menjadi kendaraan untuk membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan. Mutu pendidikan yang baik menjadi faktor pendorong peningkatan daya saing, terutama bagi DIY yang tidak memiliki sumber daya alam seperti daerah lain.


Mengingat dan mempedomani Visi Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025, yaitu "Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Budaya, dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera?, maka sekali lagi saya tekankan, PPDB 2020 di DIY harus jujur, transparan dan berkeadilan.

Dalam konteks PPDB yang jujur, transparan dan berkeadilan tersebut, Pemerintah DIY melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menetapkan, nilai ujian nasional dan PPDB dipakai menyeleksi siswa sesuai dengan? kuota di setiap sekolah. Sistem zonasi? berlaku pada PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK.


Untuk? SD dan SMP kewenangan diatur Pemerintah Kabupaten Kota se-DIY, sedang untuk SMA dan SMK menjadi kewenangan Disdikpora DIY. Tetapi lantaran kewenangannya terpisah, aturan radius zonasi yang diterapkan juga berbeda-beda. Radius zona terdekat ditetapkan berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung, dan setiap wilayah memperoleh peserta didik baru yang relatif setara prestasinya, dengan harapan dapat menghasilkan lulusan yang setara kualitasnya.


Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, harus segera disosialisasikan,? agar secepatnya pula direspon baik oleh para orang tua dan dengan segera pula masyarakat dapat memahami Permendikbud dimaksud. Demi pendidikan yang bermutu, saya berharap sistem PPDB di DIY harus bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat, dengan menegakan prinsip-prinsip PPDB yakni, nondiskriminatif, jujur, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Karena sistem zonasi ini saya nilai mengandung aspek positif dan sangat mendukung upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan.


Lebih jauh lagi, hal terpenting dari penerapan PPDB yang akan dilaksanakan di DIY, harus bisa membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Untuk itu Panitia seleksi PPDB di tiap sekolah, harus bisa memberikan garansi dan menjamin pemerataan akses layanan pendidikan, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas serta diskriminasi di sekolah, terutama di sekolah negeri.


Mampu bekerja secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dalam angka untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Karena kita ketahui bersama, panitia seleksi PPDB merupakan unsur utama sumber daya yang berperan menentukan keberhasilan pelaksanaan PPDB, yang diindikasikan dengan sikap dan perilakunya yang baik, jujur, bermoral dan bermental baik, serta profesional.


Jangan sampai terjadi pada era demokratisasi dan transparansi seperti sekarang, PPDB DIY nanti mendapatkan sorotan dan di nilai secara kritis oleh semua elemen masyarakat sebagai PPDB yang gagal. Jangan sampai PPDB DIY menuai predikat yang menyudutkan panitia seleksi. Karenanya panitia seleksi harus mampu mengantisipasi dan mengakomodasi perkembangan yang terjadi. Upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah, antara masing-masing panitia seleksi harus mempunyai kesamaan visi dan misi.


Saya juga mempunyai keinginan, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan, ke depan sistem zonasi PPDB akan lebih baik diikuti dengan sistem zonasi guru dan? sarana prasarana pendidikan. Mengingat sistem zonasi sebenarnya? merupakan rangkaian kebijakan yang utuh. Terintegrasi dan sistemik dari upaya? restorasi sektor pendidikan, sekaligus membantu menganalisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.


Jika sistem zonasi guru bisa diterapkan di DIY, saya yakin dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Kita di Pemerintah juga terbantu dalam upaya memberikan afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik, serta tenaga kependidikan, sebagai upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu, bahkan mendorong kita di Pemerintah dan masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan yang berkeadilan.


Hadirin dan Peserta Diskusi Panel yang saya hormati,


Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. Selamat dan sukses pelaksanaan Diskusi Pane. Tentunya kita semua berharap, semoga PPDB DIY 2020 bisa berjalan dengan lancar jujur, transparan, dan berkeadilan.


Sekian dan terima kasih.


Wassalamu?alaikum Wr. Wb.


Yogyakarta,? 08 Februari 2020


SEKRETARIS DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




Drs. R. KADARMANTA BASKORO AJI