BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PEMBUKAAN RAPAT KERJA PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DIY

Sekretaris Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta


Sambutan Pembukaan

RAPAT KERJA PENYUSUNAN LAPORAN

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

(LPPD) DIY DAN KABUPATEN KOTA TAHUN 2019

Yogyakarta,? 25 Februari 2020


----------------------------------------------------------------------------

Assalamu?alaikum? Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua,


Segenap Hadirin dan saudara sekalian peserta Rapat Kerja yang saya hormati,



Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita tidak henti-hentinya memanjatkan puja puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena hanya atas limpahan toufiq, hidayah, rahmat dan karunia-Nya, kita masih dipertemukan dalam keadaan sehat dan sejahtera, untuk menghadiri kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) DIY dan Kabupaten Kota tahun 2019.


Peserta Raker dan hadirin sekalian,


Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahbahwa?dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah (OTDA) dan sejalan dengan tuntutan tata kepemerintahan yg baik dan bersih, bertanggungjawab serta menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, Kepala Daerah diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPD menjelaskan Arah Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, penyelenggaraan Tugas Pembantuan, serta penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.


LPPD juga menggambarkan pencapaian kinerja dalam Penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, Urusan-urusan Pemerintahan yang dimaksud adalah urusan wajib dan urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah. Maka untuk memfasilitasi penyusunan LPPD tersebut Sekretariat Daerah menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan LPPD DIY dan Kabupaten Kota pada hari ini.


LPPD disampaikan kepada Pemerintah Pusat selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2020, LPPD Pemerintah DIY dan juga LPPD Pem Daerah Kabupaten Kota se DIY harus sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri RI. LPPD yang disampaikan ke Pusat akan dilakukan Evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan diranking untuk seluruh Provinsi di Indonesia, demikian pula Kabupaten Kota juga diranking dengan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.


Peserta Raker dan hadirin sekalian,

Peserta Raker? yang saya hormati,


Penyusunan LPPD 2019 berpedoman pada Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor: 120.04/6976/OTDA tanggal 31 Desember 2019 tentang Pedoman Penyusunan LPPD Tahun 2019. Surat Edaran Mendagri tersebut mengamanatkan beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:


  1. LPPD memuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Penerapan SPM;

  2. Data dan Dokumen Pendukung sebelum ditandatangani Kepala Perangkat Daerah wajib direviu oleh Inspektorat Daerah;

  3. Seluruh Elemen Data Kinerja Tahun 2019 harus bersumber dari masing-masing Perangkat Daerah;

  4. Data Capaian Kinerja Makro dan PDRB bersumber dari BPS dan sumber data lainnya;


Selanjutnya dokumen pendukung yang merupakan sumber data dari setiap Capaian Kinerja Perangkat Daerah, agar didokumentasikan oleh Tim Penyusun LPPD Kabupaten Kota.


Perlu untuk kita ketahui bersama, capaian kinerja tahun 2019 atau tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2017 ? 2022, sebagian besar telah memenuhi target yang ditetapkan. Sementara permasalahan Pembangunan di DIY yang muncul pada Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD DIY Tahun adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pernikahan dini, serta Kriminalitas yang dilakukan oleh remaja/pelajar? yang masih tinggi.


Dalam konteks itu, maka saya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan Raker LPPD DIY dan Kabupaten Kota dengan fokus kegiatan Asistensi Penyusunan LPPD DIY dan Kabupaten Kota tahun 2019 ini.? Saya berharap kita semua termotivasi untuk mewujudkan sebuah gagasan menjadi kenyataan, guna membangun rasa optimisme kita ke depan, sesuai dengan kebijakan yang telah diambil.


Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Kota, merupakan capaian kinerja seluruh OPD. Sehingga keberhasilan pelaporan kinerja bukan menjadi tanggung jawab pada sektor administrasi pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu ada baiknya seluruh pihak terkait untuk melengkapi dan merekonsiliasi data yang diharapkan selesai tepat waktu. Koordinasi dan kerjasama secara lebih mendalam baik kepada OPD Pengampu maupun dengan pihak?pihak terkait sangat diperlukan, agar penyajian data LPPD akan lebih baik lagi. Lebih terfokus, sehingga akan dicapai percepatan dalam penyusunan LPPD dengan hasil yang kualified, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konteks hari ini, saya minta agar seluruh peserta Raker dapat memanfaatkan pelaksanaan asistensi ini untuk memastikan penyusunan LPPD dapat dilakukan sesuai ketentuan dan sesuai dengan tujuan kegiatan, yaitu dalam rangka mempercepat penyelesaian penyatuan LPPD.


Peserta Raker? yang saya hormati,


Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga kegiatan Raker ini menghasilkan dan menciptakan sinergitas kualitas para pemangku kepentingan yang diorientasikan untuk lebih mendukung dan mempertahankan nilai SAKIP kita semua.


Akhir kata, disertai rasa syukur dan terlebih dahulu memohon ridho-Nya, pada hari ini, Selasa Legi, 25 Februari 2020, Rapat Kerja Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) DIY dan Kabupaten Kota Tahun 2019, dengan acara Asistensi Penyusunan LPPD, secara resmi saya nyatakan dibuka dan dimulai.


Sekian. Terima kasih.


Wassalamu?alaikum Wr. Wb.


Yogyakarta,? 25? Februari? 2020


SEKRETARIS DAERAH

DAERAH? ISTIMEWA YOGYAKARTA,





Drs. R. KADARMANTA BASKARA AJI