BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENJELASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN D

Assalamu?alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera untuk Kita semua

Yang Saya hormati,

  • Sdr. Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Sdr. Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Para tamu undangan dan hadirin yang berbahagia;

Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha kuasa. Atas limpahan rahmat, serta hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diperkenankan untuk hadir bersama pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam acara penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022.

?

Hadirin yang Saya hormati,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 ayat 1 mengamanatkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya, penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban Keuangan Daerah? telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022, telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY tanggal 13 April tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Dengan demikian kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk ketiga belas kalinya.

Prestasi dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif yang akan senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

?

Hadirin yang Saya hormati,

Salah satu materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah Laporan Keuangan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan Keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;

  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);

  3. Neraca;

  4. Laporan Operasional;

  5. Laporan Arus Kas;

  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan

  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD

Laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan dan disajikan dalam bentuk perangkaan.

Perangkaan atas realisasi pendapatan dan belanja selama Tahun Anggaran 2022 kami sajikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah kami sampaikan kepada DPRD.

  1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2022

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, secara keseluruhan meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 5,489 triliun (lima triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp 5,531 triliun (lima triliun lima ratus tiga puluh satu miliar rupiah) atau 100,77%.

Belanja dianggarkan sebesar Rp 5,880 triliun (lima triliun delapan ratus delapan puluh miliar rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp 5,450 triliun (lima triliun empat ratus lima puluh? miliar rupiah) atau 92,69%.

Surplus defisit tahun anggaran 2022 dianggarkan defisit sebesar Rp 390,812 miliar (tiga ratus sembilan puluh miliar delapan ratus dua belas juta rupiah), dengan realisasi surplus sebesar Rp 81,259 miliar (delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 564,487 miliar (lima ratus enam puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 554,687 miliar (lima ratus lima puluh empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) atau 98,26%.

Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 173,676? miliar (seratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 173,675 miliar (seratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau 100,00%.

Pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp 390,812 miliar (tiga ratus sembilan puluh miliar delapan ratus dua belas juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 381,012 miliar (tiga ratus delapan puluh satu miliar dua belas juta rupiah) atau 97,49%.

Pelaksanaan APBD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 462,272 miliar (empat ratus enam puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

?

Hadirin yang saya hormati,

Berikut ini kami sampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

  1. PENDAPATAN

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dengan rincian sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN ? ASLI ? DAERAH

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dengan anggaran sebesar Rp 2,195 triliun (dua triliun seratus sembilan puluh lima miliar rupiah) dan realisasinya sebesar Rp 2,263 triliun (dua triliun dua ratus enam puluh tiga miliar rupiah) atau 103,12%, dengan rincian sebagai berikut:

?

  1. Pajak Daerah

Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp 1,925 triliun (satu triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar rupiah), direalisasikan sebesar Rp 1,951 triliun (satu triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar rupiah) atau 101,38%.

  1. Retribusi Daerah

Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp 36,120 miliar (tiga puluh enam miliar seratus dua puluh juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 38,250 miliar (tiga puluh delapan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau 105,89%.

  1. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dianggarkan sebesar Rp 106,109 miliar (seratus enam miliar seratus sembilan juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 108,240 miliar (seratus delapan miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) atau 102,01%.

  2. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp 128,034 miliar (seratus dua puluh delapan miliar tiga puluh empat juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 165,675 miliar (seratus enam puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau 129,40%.

  1. PENDAPATAN? TRANSFER

Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar daerah. Secara keseluruhan Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp 3,287 triliun (tiga triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar rupiah), direalisasikan sebesar Rp 3,258 triliun (tiga triliun dua ratus lima puluh delapan miliar rupiah) atau 99,11%.

  1. LAIN ? LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan sebesar Rp 7,241 miliar (tujuh miliar dua ratus empat puluh satu juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 10,042 miliar (sepuluh miliar empat puluh dua juta rupiah) atau 138,69%.

  1. BELANJA

Belanja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun 2022 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Total Belanja secara keseluruhan dianggarkan sebesar Rp 5,880 triliun (lima triliun delapan ratus delapan puluh miliar rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 5,450 triliun (lima triliun empat ratus lima puluh miliar rupiah) atau 92,69%, dengan rincian sebagai berikut:

  1. BELANJA OPERASI

Belanja Operasi dianggarkan Rp 3,759 triliun (tiga triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar rupiah), direalisasikan sebesar Rp 3,446 triliun (tiga triliun empat ratus empat puluh enam miliar rupiah) atau 91,68%.

  1. BELANJA MODAL

Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 742,798 miliar (tujuh ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) direalisasikan sebesar Rp 704,882 miliar (tujuh ratus empat miliar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah) atau 94,90%.

  1. BELANJA TAK TERDUGA

Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp 62,546 milyar (enam puluh dua miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah), dengan realisasi sebesar Rp 5,735 miliar (lima miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau 9,17%.

  1. BELANJA TRANSFER

Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Secara keseluruhan Belanja Transfer dianggarkan Rp 1,316 triliun (satu triliun tiga ratus enam belas miliar rupiah), direalisasikan sebesar Rp.1,293 triliun (satu triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar rupiah) atau 98,28%.

  1. PEMBIAYAAN

Pembiayaan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penerimaan Pembiayaan terdiri dari sisa lebih? perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA dianggarkan sebesar Rp 554,487 miliar (lima ratus lima puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 554,487 miliar (lima ratus lima puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) atau 100 persen dan penerimaan kembali pemberian pinjaman dianggarkan sebesar Rp 10,00 miliar (sepuluh miliar rupiah) direalisasikan sebesar Rp 199,943 (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) atau 2,00%.

  2. Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari penyertaan modal investasi pemerintah daerah pada PT BPD DIY dengan anggaran sebesar Rp 173,676 miliar (seratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp.173,675 miliar (seratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau 100,00%.

  1. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2022 menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022 dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal sebesar Rp 554,487 miliar (lima ratus lima puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);

  2. Penggunaan SAL Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp 554,487 miliar (lima ratus lima puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);

  3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan sebesar Rp 462,272 miliar (empat ratus enam puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah);

  4. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Akhir sebesar Rp 462,272 miliar (empat ratus enam puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah);

?

  1. NERACA

Neraca per 31 Desember 2022 pada satu sisi menggambarkan Aset Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 12,567 triliun (dua belas triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) dan di sisi lain menggambarkan Kewajiban sebesar Rp 39,140 miliar (tiga puluh sembilan miliar seratus empat puluh juta rupiah), serta Ekuitas Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 12,528 triliun (dua belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar rupiah).

  1. LAPORAN OPERASIONAL

Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan terdiri dari Pendapatan-LO, Beban, Transfer dan Pos-pos Luar Biasa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan - Laporan Operasional sebesar Rp 5,723 triliun (lima triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar rupiah)

  2. Beban sebesar Rp 5,194 triliun (lima triliun seratus sembilan puluh empat miliar rupiah)

  3. Surplus-Kegiatan Operasional sebesar Rp 529,059 miliar (lima ratus dua puluh sembilan miliar lima puluh sembilan juta rupiah)

  4. Surplus ? Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 868,973 juta (delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah)

  5. Surplus ? Laporan Operasional sebesar Rp 529,928 miliar (lima ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah)

?

  1. LAPORAN ARUS KAS

Laporan Aliran Kas periode Tahun Anggaran 2022, dapat dijelaskan sebagai? berikut :

  1. Aliran Kas Masuk sebesar Rp 11,133 triliun (sebelas triliun seratus tiga puluh tiga miliar rupiah)

  2. Arus Kas Keluar sebesar Rp 11,225 triliun (sebelas triliun dua ratus dua puluh lima miliar rupiah)

  3. Saldo Kas Awal per 1 Januari 2022 sebesar Rp 554,487 miliar (lima ratus lima puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)

  4. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp 462,272 miliar (empat ratus enam puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

  5. Penurunan bersih kas sebesar Rp 92,216 miliar (sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta rupiah).

?

  1. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut :

a.

Ekuitas Awal sebesar Rp 11,951 triliun (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar rupiah)

b.

Surplus Laporan Operasional sebesar Rp 529,928 miliar? (lima ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah)

c.

Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar sebesar Rp 47,509 miliar (empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan juta rupiah)

d.

Ekuitas Akhir Rp 12,528 triliun (dua belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar rupiah)

?

Hadirin yang Saya hormati,

Berkaitan dengan temuan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan telah kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai jangka waktu yang telah ditentukan.

Demikian penjelasan singkat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya kami harapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2022 dapat segera diagendakan pembahasannya, sehingga secepatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan meridhoi upaya pengabdian kita semua. Aamiin. Terima kasih.

Wassalamu?alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

?