BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sambutan MENERIMA KUNJUNGAN KERJA PANSUS RANPERDA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DPRD PROVINSI SUMATE

Assalamualaikum Wr., Wb.,

Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua.


Yang kami hormati:

Ketua beserta seluruh rombongan dan pendamping Pansus DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jajaran Pemerintah Daerah DIY, serta saudara-saudara sekalian.


Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang masih memperkenankan kita untuk mengikuti agenda hari ini dalam keadaan sehat wal?afiat, tanpa kekurangan suatu apapun.

Pertama-tama, saya, atas nama Pemerintah Daerah DIY, menyambut baik kehadiran saudara-saudara disini, sekaligus mengucapkan selamat datang di Jogja, kepada Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, beserta seluruh pendamping.

Adalah suatu kehormatan bagi kami, karena secara tidak langsung dapat turut berperan dalam proses pembahasan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Sumatera Utara.

Mari jadikan ini sebagai momentum yang sangat baik bagi kita semua, termasuk Pemda DIY, untuk saling belajar, saling bertukar pikiran dan berbagi pengalaman, serta saling memberi masukan, yang sekiranya dapat bermanfaat bagi kerja kita semua kedepannya.

Hadirin sekalian,

Berkaitan dengan tema kunjungan, perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah, sejatinya sudah disusun melalui Perda Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun seiring dengan perkembangan regulasi, terutama pasca terbitnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang antara lain memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah DIY dalam 5 bidang Urusan Keistimewaan, maka Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu untuk disesuaikan.

Dari segi substansi, pada dasarnya Peraturan Daerah yang baru (Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan pada 5 Juli 2023) sama saja dengan di Daerah lainnya, dan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang secara teknis sudah mengatur hal ini, mulai dari peraturan pemerintah sampai peraturan menteri dalam negeri. Yang membedakan hanyalah pada perihal Dana Keistimewaan (Danais), dimana DIY adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki item ini dalam pengelolaan keuangan daerahnya.

Melalui Perda 5 Tahun 2023, diharapkan Danais ?sebagai bagian dari dana transfer ke daerah, di mana aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban atas dana transfer tersebut merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang secara nyata masuk dalam struktur APBD?, mendapat porsi pengaturan yang proporsional dalam Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pertimbangan lain adalah terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, yang secara tidak langsung juga mengharuskan adanya penyesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah di DIY. Hal ini karena lingkup SIPD meliputi: informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah; dan informasi pemerintah daerah lainnya.

Berangkat dari dua pertimbangan itulah, serta sebagai tindak lanjut atas usulan dari DPRD DIY, maka Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib untuk segera menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru, sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hadirin yang saya hormati,

Sekian pengantar dari saya. Untuk memperoleh informasi lebih jelas mengenai pokok bahasan, termasuk untuk menggali lebih detail terkait daftar pertanyaan yang telah lebih dulu disampaikan kepada kami, mohon berkenan untuk dapat didiskusikan dengan jajaran Pemerintah Daerah yang juga sudah hadir di tempat ini.

Akhirnya, mari kita bersama-sama upayakan, agar momentum interaksi yang berharga ini, dapat sama-sama membawa manfaat positif dan kebaikan bagi kita semua.

Terima kasih.


Wassalamu?alaikum Wr. Wb.

?

Yogyakarta, 31 Juli 2023