BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sambutan RAPAT MONITORING DAN EVALUASI KERJASAMA BPJS KETENAGAKERJAAN – KEJAKSAAN TINGGI DIY SERTA

Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, karena kita masih diperkenankan untuk hadir di sini dalam keadaan sehat wal’afiat, tanpa kekurangan suatu apapun.


Hadirin sekalian,

Seperti kita ketahui bersama, perlindungan sosial pada prinsipnya merupakan salah satu aset ekonomi, yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi masyarakat beserta keluarganya terhadap resiko-resiko sosial-ekonomi. Perlindungan sosial sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro, juga merupakan salah satu komponen hak asasi manusia yang berdimensi luas bagi harkat dan martabat manusia. Dalam pelaksanaannya perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, secara tegas mengamanatkan, bahwa semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing, dalam upaya mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun secara tersirat, Inpres dimaksud sesungguhnya ingin mengingatkan kembali mengenai asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional.

Berangkat dari hal-hal tersebut, saya, atas nama Pemerintah Daerah DIY, pertama-tama menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DIY dan BPJS Ketenagakerjaan atas skema kerjasama yang telah diinisiasi. Kami juga menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama serta FGD Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Wilayah DIY ini. Saya memandang agenda hari ini sebagai penegasan atas keseriusan bersama, sekaligus sebagai upaya konkrit untuk menjaga komitmen kolaborasi dan sinergi, baik dalam hal program kegiatan maupun dalam hal kesamaan persepsi serta tujuan, sehingga akselerasi mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dapat berjalan seefektif dan seefisien mungkin.

Merupakan harapan kita bersama, bahwa seluruh rangkaian kegiatan evaluasi kerjasama dan FGD hari ini dapat berjalan lancar, serta outputnya dapat dikembangkan dan dipertanggungjawabkan hingga ke tataran outcome atau manfaat.

Akhirnya, teriring Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Monitoring dan Evaluasi Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan – Kejaksaan Tinggi DIY serta FGD Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di DIY, saya nyatakan resmi dibuka.

 

Sekian dan terima kasih.