BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Materi Narasumber PERAN DAN KESIAPAN LAYANAN KEDARURATAN MEDIS DI DIY

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua.

Negara mengamanatkan, bidang kesehatan sebagai salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Maka, pelibatan seluruh pemangku kepentingan bidang kesehatan sekaligus partisipasi masyarakat wajib dilakukan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 tahun 2016, gawat darurat adalah kondisi di mana pasien sedang berada pada kondisi klinis dan memerlukan tindakan medis secepatnya agar dapat mencegah kecacatan dan menyelamatkan nyawa pasien. Situasi gawat darurat dapat terjadi pada siapa saja dan di mana saja.

Sehingga, pengetahuan mengenai pertolongan pertama dan tindakan pertolongan pertama untuk pasien kegawatdaruratan menjadi penting. Di mana pertolongan pertama yang diberikan adalah upaya pertama kali yang bisa diberlakukan di kondisi gawat darurat dalam upayanya agar pasien dapat terselamatkan nyawanya maupun dapat mengurangi risiko akan kecacatan yang mungkin akan dialami oleh pasien jika tidak segera diberikan pertolongan pertama.

Untuk itu, masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya untuk dapat membantu penderita gawat darurat karena life saving for everyone and by everyone. Dimana setiap orang mempunyai kewajiban untuk memberikan pertolongan pertama kepada orang lain dan mendapatkan hak untuk memperoleh pertolongan pertama.

Agar terwujudnya pelayanan kegawatdaruratan yang optimal dibuatlah suatu sistem yaitu Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Sebagai tindak lanjut dari regulasi tentang sistem rujukan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012, Pemerintah Daerah DIY telah menyusun regulasi terkait sistem rujukan berjenjang dengan turunnya Peraturan Gubernur Nomor 59 tahun 2012.

Untuk mendukung sistem rujukan di DIY, maka  dibentuklah call center Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT)  dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DIY pada tahun 2015 yang memberikan informasi tentang ketersediaan tempat tidur kosong yang ada di rumah sakit dan pelayanan kegawatdaruratan ambulance service dan melakukan MoU dengan Rumah Sakit di DIY (selain Rumah Sakit di wilayah  Kota Yogyakarta), jenis Pelayanan Call center 24 jam selama 7 hari.

Pada tahun 2017, call center SPGDT DIY ditingkatkan pelayanannya dengan yaitu selain memberikan informasi sumber daya manusia,  RS (Tempat Tidur, pelayanan, peralatan dan sarana prasarana RS) juga memberikan pelayanan kegawatdaruratan secara langsung kepada masyarakat. Kemudian SPGDT di DIY diwujudkan dalam bentuk layanan Public Safety Center/Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC) 119 Dinkes DIY.

Keberadaan PSC 119 Dinkes DIY sebagai unit terdepan dalam menangani kasus kegawatdaruratan pada masyarakat diharapkan bisa memberi pelayanan publik yang cepat, efektif dan efisien.

Adanya PSC diharapkan menjadi salah satu cara untuk memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat yang cepat dan tanggap. Keberadaan PSC bukan hanya melengkapi fasilitas kesehatan tetapi memperkuat sistem pelayanan yang cepat dan bereaksi terhadap peristiwa yang butuh tindakan medis.

Layanan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah memberikan pelayanan cepat untuk kasus kedaruratan, baik kegawatdaruratan sehari-hari maupun akibat bencana.

Mengingat wilayah DIY yang cukup luas, maka pelayanan PSC 119 melibatkan jejaring baik PSC Kabupaten Kota atau IGD Rumah sakit yang ada di wilayah. Pelayanan PSC 119 tidak semata-mata hanya mengirimkan ambulans service saja akan tetapi memberikan panduan bagi penelepon atau penolong untuk memberikan bantuan medis awam kepada korban, sebelum ambulans service datang.

PSC 119 Dinkes DIY berperan menjadi koordinator saat penanganan musibah massal dan bencana untuk back up PSC di kabupaten/kota bila terdapat panggilan bersamaan.

Untuk peningkatan layanan PSC 119 Dinkes DIY, dilakukan pengiriman pelatihan teknis peningkatan kapasitas petugas serta latihan penanganan kegawatdaruratan sehari-hari dan bencana. Serta sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memaksimalkan layanan PSC 119 Dinkes DIY.

Akhir kata, saya mengingatkan pentingnya kesadaran akan sistem kedaruratan medis ini. Mengetahui nomor darurat, mengetahui tempat-tempat pelayanan medis terdekat, dan memiliki pengetahuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat adalah hal-hal yang dapat menyelamatkan nyawa. Mari bersama-sama memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem kedaruratan medis yang tangguh dan responsif.


Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

 

Yogyakarta, 12 Oktober 2023