BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Narasumber STUDI LAPANGAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR ANGKATAN II KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Assalamualaikum Wr. Wb.,

Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua,


Yang saya hormati:

  • Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,

  • Seluruh Peserta Pelatihan Kepemimpinan beserta para Pendamping,

  • Kepala OPD terkait di lingkungan Pemda DIY;

  • Hadirin dan Tamu Undangan sekalian.


Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, yang masih memperkenankan kita untuk hadir di sini dalam keadaan sehat wal’afiat,tanpa kekurangan suatu apapun.

Saya, atas nama Pemerintah Daerah DIY, mengucapkan selamat datang di Jogja, kepada saudara semua. Adalah sebuah kehormatan bagi kami, karena dipandang layak untuk menjadi locus visitasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II Kejaksaan RI Tahun 2023.


Hadirin sekalian,

Berkaitan dengan tema visitasi kali ini untuk belajar mengenai tiga hal di Pemda DIY yang meliputi pemanfaatan inovasi dalam pelayanan publik, teknologi informasi dalam kinerja organisasi,  dan pemberdayaan stakeholder. Maka saya akan menyampaikan yang pertama, Pemda DIY memiliki budaya pemerintahan yang disebut SATRIYA. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Daerah DIY dalam mencapai keberhasilan transformasi birokrasi yang berbasis pada nilai kearifan lokal.


Budaya pemerintahan SATRIYA merupakan nilai-nilai yang terkandung di dalam filosofi Hamemayu Hayuning Bawana.  SATRIYA memiliki dua makna. Pertama, SATRIYA dimaknai sebagai watak ksatria. Watak ksatria adalah sikap memegang teguh ajaran moral: sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh (konsentrasi, semangat, percaya diri dengan rendah hati, dan bertanggung jawab). Semangat dimaksud adalah golong gilig yang artinya semangat persatuan kesatuan antara manusia dengan Tuhannya dan sesama manusia. Sifat atau watak inilah yang harus menjiwai seorang aparatur dalam menjalankan tugasnya.

Makna kedua, SATRIYA sebagai singkatan dari Selaras, Akal budi Luhur, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri dan Ahli-profesional.


Hadirin sekalian,

Yang kedua, berkaitan dengan teknologi informasi dalam kinerja organisasi, Pemda DIY telah membentuk Jogja Smart Province. Pembangunan Sarana dan Prasarana Jogja Smart Province (JSP) telah menjadi salah satu Program Prioritas Pembangunan DIY sejak tahun 2017, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 163/KEP/2017 dan Nomor 353/KEP/2021. Program prioritas tersebut kemudian salah satunya ditindaklanjuti, dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province 2019-2023.

Ruang lingkup JSP adalah Pemerintahan Cerdas, Kebudayaan Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas dan Masyarakat Cerdas. Hingga tahun 2023, capaian JSP dari sisi tata kelola pemerintahan antara lain terwujudnya Data Center yang tersertifikasi, terwujudnya Security Operation Center, terbentuknya Jaringan Intra Pemerintah Daerah, dan inovasi layanan publik terintegrasi.

Hal ini berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan yang tercermin dari capaian Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (AA), Indeks Reformasi Birokrasi (A), Keterbukaan Informasi Publik pada klaster Informatif, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada kategori Baik, Indeks Keamanan Informasi terbaik se-Indonesia, dan Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemda (98,4%).

Dari sisi masyarakat, pembangunan ekosistem Jogja Smart Province memberikan dampak perbaikan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (80,64), Indeks Demokrasi Indonesia (85,62), dan Indeks Literasi (3,71).


Hadirin sekalian,

Kemudian yang ketiga, berkaitan dengan pemberdayaan stakeholder, Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, tanggal 29 September 2023 silam, menjadi awal aktualisasi misi dan strategi pembangunan kalurahan di DIY. Selain itu, juga menjadi aktivator sosial, dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.

Seiring hadirnya Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan ini, maka harmonisasi pembangunan kalurahan akan semakin terarah dan terintegrasi. Dalam konteks pembangunan di DIY,  dapat diilustrasikan sebagai Dwi Tunggal, dengan dua prioritasnya, yaitu: Reformasi Birokrasi dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat.

Reformasi Birokrasi Kalurahan akan diarahkan pada berbagai upaya sebagai berikut:

  1. Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi Kalurahan;

  2. Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan;

  3. Penguatan Digitalisasi Kalurahan;

  4. Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan;

  5. Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kalurahan;

  6. Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan;

  7. Penguatan Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan;

  8. Penguatan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Dinas Pemerintah Kalurahan;

  9. Penguatan Pengendalian Gratifikasi;

  10. Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan;

  11. Penguatan Regulatif Pemerintahan Kalurahan;

  12. Pengisian Pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN;

  13. Penguatan Kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan;

  14. Penerapan Budaya Pemerintahan;

  15. Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima; dan

  16. Pengembangan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.


Pemimpin formal dan informal di semua tingkatan, harus memeriksa hingga titik akhir, bagaimana setiap kebijakan direalisasikan. Sehingga, dimulai saat ini, sinergisitas nyata harus dicanangkan, dalam memformulasi konsep quick wins Reformasi Kalurahan.

Quick wins—dalam skema output dan outcome, dapat dicapai melalui konsep simplifikasi kebijakan dan program, yang selama ini sudah berjalan dengan baik di level nasional, maupun level pemerintah daerah di DIY, dan terpenting: selaras dengan visi misi pembangunan nasional.

Sementara, Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dilaksanakan dengan tujuannya untuk mencapai tataran masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup ini meliputi yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.

Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, didesain dan dielaborasi, agar entitas masyarakat memiliki social skill berupa kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

Demikian sedikit gambaran, mengenai pemanfaatan inovasi dalam pelayanan publik, teknologi informasi dalam kinerja organisasi,  dan pemberdayaan stakeholder di DIY.

Besar harapan kami, agar kesempatan yang baik ini dapat kita manfaatkan untuk saling belajar dan bertukar pikiran. Mari kita pastikan, agar momentum komunikasi dan interaksi yang dikemas dalam kegiatan visitasi ini dapat mendatangkan inspirasi dan kebaikan bagi kita semua.

Sekian dan terima kasih.


Wassalamualaikum Wr., Wb.,


Yogyakarta, 19 Oktober 2023