BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sambutan KICK-OFF MEETING REFORMASI KALURAHAN

Assalamualaikum wr. wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,


Yang terhormat:

  • Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Tito Karnavian;

  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Bapak Abdul Halim Iskandar;

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Bapak Abdullah Azwar Anas atau yang mewakili;


Dan yang saya hormati:

  • Jajaran Forkopimda DIY;

  • Bupati dan Walikota se-DIY;

  • Para Rektor dari perguruan tinggi di DIY;

  • Tim Reformasi Kalurahan tingkat Kabupaten;

  • Para Panewu;

  • Para Lurah;

  • Tamu undangan dan hadirin sekalian.


Pengesahan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, tanggal 29 September 2023 silam, menjadi awal aktualisasi misi dan strategi pembangunan kalurahan di DIY. Selain itu, juga menjadi aktivator sosial, dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.

Di DIY, sejatinya, beberapa dimensi umum reformasi kalurahan telah berjalan, meski masih bersifat parsial, dan belum terorkestrasi secara proporsional-fungsional-optimal.

Seiring hadirnya Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan ini, maka harmonisasi pembangunan kalurahan akan semakin terarah dan terintegrasi. Dalam konteks pembangunan di DIY,  dapat diilustrasikan sebagai Dwi Tunggal, dengan dua prioritasnya, yaitu: Reformasi Birokrasi dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun, Reformasi Birokrasi Kalurahan akan diarahkan pada berbagai upaya sebagai berikut:

  1. Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi Kalurahan;

  2. Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan;

  3. Penguatan Digitalisasi Kalurahan;

  4. Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan;

  5. Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kalurahan;

  6. Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan;

  7. Penguatan Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan;

  8. Penguatan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Dinas Pemerintah Kalurahan;

  9. Penguatan Pengendalian Gratifikasi;

  10. Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan;

  11. Penguatan Regulatif Pemerintahan Kalurahan;

  12. Pengisian Pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN;

  13. Penguatan Kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan;

  14. Penerapan Budaya Pemerintahan;

  15. Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima; dan

  16. Pengembangan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.



Para Menteri dan Hadirin sekalian,

Dalam konsepsi pemberdayaan masyarakat, kesemuanya harus dilandaskan pada prinsip inklusi sosial, no one left behind. Untuk itu, kebijakan dan program sebisa mungkin mengadopsi pendekatan bottom-up, dengan menyerap aspirasi masyarakat dan mengedepankan kolaborasi lintas sektor.

Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dilaksanakan dengan tujuannya untuk mencapai tataran masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup ini meliputi yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial. Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, didesain dan dielaborasi, agar entitas masyarakat memiliki social skill berupa kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

Untuk mencapai tataran tersebut, dicanangkan 5 (lima) kegiatan utama Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:

  1. Penguatan Kegiatan penanganan stunting;

  2. Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;

  3. Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, Sosial dan pengembangan kebudayaan;

  4. Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan

  5. Penguatan kegiatan untuk penanganan Kemiskinan.

Selain itu, Kalurahan harus melakukan upaya preventif dan proaktif pemberdayaan masyarakat dalam bentuk memberikan informasi ketenagakerjaan, pelatihan tenaga kerja, serta perlindungan tenaga kerja.

Salah satu bentuk inovasi pelayanan ketenagakerjaan untuk mendukung program reformasi Kalurahan adalah melalui penyediaan layanan (helpdesk) ketenagakerjaan oleh "Peladi Makarti" yang bertugas memberikan informasi ketenagakerjaan. Meliputi : informasi antar kerja (informasi pasar kerja, bimbingan karir, perantaraan kerja); pemberian informasi peningkatan kompetensi bagi calon tenaga kerja melalui pelatihan, pemagangan dan sertifikasi dan upaya perluasan kesempatan kerja; serta pemberian informasi pelindungan tenaga kerja migran dan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terobosan ini dilakukan sebagai upaya proaktif pengurangan angka pengangguran di tingkat Kalurahan, sekaligus optimalisasi upaya pemberian pelindungan bagi tenaga kerja.

Dalam hal peningkatan kapasitas serta pembinaan bagi petugas "Peladi Makarti" dilakukan oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, baik tingkat DIY maupun Kabupaten serta melalui fasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta.


Para Menteri dan hadirin sekalian,

Atas berbagai target tersebut, konsekuensinya, pemimpin formal dan informal di semua tingkatan, harus memeriksa hingga titik akhir, bagaimana setiap kebijakan direalisasikan. Sehingga, dimulai saat ini, sinergisitas nyata harus dicanangkan, dalam memformulasi konsep quick wins Reformasi Kalurahan.

Quick wins—dalam skema output dan outcome, dapat dicapai melalui konsep simplifikasi kebijakan dan program, yang selama ini sudah berjalan dengan baik di level nasional, maupun level pemerintah daerah di DIY, dan terpenting: selaras dengan visi misi pembangunan nasional.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan terima kasih yang dalam disertai penghargaan yang tinggi kepada para menteri yang hadir. Besar harapan, berbagai dukungan dan arahan dari pemerintah pusat, akan semakin mengakselerasi implementasi Reformasi Kalurahan DIY.

Dan kepada seluruh aparat pemerintahan dan masyarakat, perlu pula saya sampaikan, bahwa konteks “Reformasi Kalurahan” harus dimaknai sebagai “kata kerja” yang berlanjut dalam “aksi bersama” untuk mewujudkannya,  bukan semata ”nomenklatur” dan sekadar “wacana”. Mari canangkan tekad “Golong-Gilig, Tékad Nyawiji”, dalam turut membangun DIY, seiring peran terbaik masing-masing.

Akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhai upaya-upaya Reformasi Kalurahan, menuju arah tercapainya tujuan akhir “Jogja Istimewa” bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

Sekian, terima kasih.


Wassalamualaikum wr.wb.



Yogyakarta, 19 Oktober 2023