BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Keynote Speech PENGUATAN PROGRAM KOLABORASI UNIVERSITAS GADJAH MADA DENGAN MITRA MELALUI PROGRAM KU

Assalamualaikum wr. wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,


Yang saya hormati:

  • Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Alumni Universitas Gadjah Mada;

  • Para Narasumber dari Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, kalangan industri, dan akademisi;

  • Tamu undangan dan hadirin sekalian.

Merupakan sebuah kehormatan bagi Saya, untuk mewakili Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam acara workshop “Penguatan Program Kolaborasi Universitas Gadjah Mada dengan Mitra melalui Program Kuliah Kerja Nyata dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Peningkatan Perekonomian Desa.

Kegiatan ini, adalah bukti nyata dari sinergi tiga aktor utama (3K): “Kraton/Kaprajan, Kampus, Kampung”, sebuah role model pembangunan Triple-Helix khas Yogyakarta.


Hadirin sekalian,

Dalam upaya pembangunan desa, Pengesahan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan, tanggal 29 September 2023 silam, menjadi awal aktualisasi misi dan strategi pembangunan kalurahan di DIY. Selain itu, juga menjadi aktivator sosial, dalam meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan.

Di DIY, sejatinya, beberapa dimensi umum reformasi kalurahan telah berjalan, meski masih bersifat parsial, dan belum terorkestrasi secara proporsional-fungsional-optimal.

Seiring hadirnya Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan ini, maka harmonisasi pembangunan kalurahan akan semakin terarah dan terintegrasi. Dalam konteks pembangunan di DIY,  dapat diilustrasikan sebagai Dwi Tunggal, dengan dua prioritasnya, yaitu: Reformasi Birokrasi dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun, Reformasi Birokrasi Kalurahan akan diarahkan pada berbagai upaya sebagai berikut:

  1. Penguatan Pengelolaan Data dan Informasi Kalurahan;

  2. Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan;

  3. Penguatan Digitalisasi Kalurahan;

  4. Penguatan Pengelolaan Keuangan Kalurahan;

  5. Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kalurahan;

  6. Penguatan Pengelolaan Aset Kalurahan;

  7. Penguatan Pelaksanaan penugasan urusan Keistimewaan;

  8. Penguatan Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Arsip Dinas Pemerintah Kalurahan;

  9. Penguatan Pengendalian Gratifikasi;

  10. Penguatan Pengawasan oleh Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kalurahan;

  11. Penguatan Regulatif Pemerintahan Kalurahan;

  12. Pengisian Pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas KKN;

  13. Penguatan Kapanewon dan Pemerintahan Kalurahan;

  14. Penerapan Budaya Pemerintahan;

  15. Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima; dan

  16. Pengembangan Inovasi Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.



Hadirin sekalian,

Dalam konsepsi pemberdayaan masyarakat, kesemuanya harus dilandaskan pada prinsip inklusi sosial, no one left behind. Untuk itu, kebijakan dan program sebisa mungkin mengadopsi pendekatan bottom-up, dengan menyerap aspirasi masyarakat dan mengedepankan kolaborasi lintas sektor.

Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dilaksanakan dengan tujuannya untuk mencapai tataran masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup ini meliputi yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.

Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, didesain dan dielaborasi, agar entitas masyarakat memiliki social skill berupa kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.

Untuk mencapai tataran tersebut, dicanangkan 5 (lima) kegiatan utama Reformasi Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:

  1. Penguatan Kegiatan penanganan stunting;

  2. Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;

  3. Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, Sosial dan pengembangan kebudayaan;

  4. Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan

  5. Penguatan kegiatan untuk penanganan Kemiskinan.


Hadirin sekalian yang saya hormati,

Atas berbagai target tersebut, konsekuensinya, seluruh ekosistem masyarakat di DIY di semua tingkatan, harus berpartisipasi aktif, turut memeriksa hingga titik akhir, bagaimana setiap kebijakan direalisasikan. Sehingga, dimulai saat ini, sinergisitas nyata harus dicanangkan, termasuk dengan Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya, atas berbagai informasi tersebut, Universitas Gadjah Mada dapat menarik kesimpulan, bagaimana implementasi Tridarma Perguruan Tinggi  dapat dieloaborasi dengan Reformasi Kalurahan di DIY. Untuk itu, mari canangkan tekad “Golong-Gilig, Tékad Nyawiji”, dalam turut membangun DIY dan Indonesia.

Akhir kata, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhai setiap kolaborasi dan upaya-upaya pembangunan di DIY, menuju arah tercapainya tujuan akhir “Jogja Istimewa” bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat.


Sekian, terima kasih.

Wassalamualaikum wr.wb.



Yogyakarta, 26 Oktober 2023