BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENJELASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera untuk Kita semua

 

Yang Saya hormati,

  • Sdr. Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Sdr. Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta;

  • Para tamu undangan dan hadirin yang berbahagia;

 

Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa atas limpahan rahmat, serta hidayah-Nya, sehingga kita semua masih di perkenankan untuk hadir pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam acara penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.

 

Hadirin yang Saya hormati,

Dalam rangka pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk mendapat persetujuan bersama. Hal ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 ayat 1.

Selanjutnya, dalam menjalankan Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel, telah dirancang suatu sistem oleh Pemerintah Pusat, mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungiawaban, dengan tujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY tanggal 4 April tahun 2024, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, meskipun ada beberapa pokok-pokok temuan yang harus segera ditindak lanjuti. Dengan demikian kita berhasil mempertahankan opini WTP tersebut untuk keempat belas kalinya.

Prestasi dalam mempertahankan opini tersebut, tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang akan senantiasa menjadi motivasi, untuk terus melakukan penyempurnaan, terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Hadirin yang Saya hormati,

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan salah satu materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;

  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);

  3. Neraca;

  4. Laporan Operasional;

  5. Laporan Arus Kas;

  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan

  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Laporan Keuangan ini memuat perangkaan realisasi, atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2023, dan kami sajikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah kami sampaikan kepada DPRD.

  1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2023

Anggaran dan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, secara keseluruhan meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 5,855 trilyun (lima trilyun delapan ratus lima puluh lima milyar rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp 5,841 trilyun (lima trilyun delapan ratus empat puluh satu milyar rupiah) atau 99,75%.

  • Belanja dianggarkan sebesar Rp 6,017 trilyun (enam trilyun tujuh belas milyar rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp 5,706 trilyun (lima trilyun tujuh ratus enam milyar rupiah) atau 94,84%.

  • Surplus defisit tahun anggaran 2023 dianggarkan defisit sebesar Rp 161,272 milyar (seratus enam puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), dengan realisasi surplus sebesar Rp 134,705 milyar (seratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus lima juta rupiah).

  • Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 466,272 milyar (empat ratus enam puluh enam milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 465,555 milyar (empat ratus enam puluh lima milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) atau 99,85%.

  • Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 305,000 milyar (tiga ratus lima milyar rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 305,000 milyar (tiga ratus lima milyar rupiah) atau 100,00%.

  • Pembiayaan Netto dianggarkan sebesar Rp 161,272 milyar (seratus enam puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 160,555 milyar (seratus enam puluh milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) atau 99,56%.

  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 295,260 milyar (dua ratus sembilan puluh lima milyar dua ratus enam puluh juta rupiah).

 

Hadirin Yang Saya Hormati,

Berikut ini kami sampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

  1. PENDAPATAN

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dengan rincian sebagai berikut:

  1. PENDAPATAN   ASLI   DAERAH

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dengan anggaran sebesar Rp 2,369 trilyun (dua trilyun tiga ratus enam puluh sembilan milyar rupiah), dan realisasinya sebesar Rp 2,369 trilyun (dua trilyun tiga ratus enam puluh sembilan milyar rupiah) atau 100,00%, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pajak Daerah

Pajak Daerah dianggarkan sebesar Rp 2,089 trilyun (dua trilyun delapan puluh sembilan milyar rupiah), direalisasikan sebesar Rp 2,070 trilyun (dua trilyun tujuh puluh milyar rupiah) atau 99,07%.

  1. Retribusi Daerah

Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp 33,564 milyar (tiga puluh tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta rupiah), direalisasikan sebesar             Rp 33,213 milyar (tiga puluh tiga milyar dua ratus tiga belas juta rupiah) atau 98,95%.

  1. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dianggarkan sebesar Rp 109,070 milyar (seratus sembilan milyar tujuh puluh juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 109,791 milyar (seratus sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta rupiah) atau 100,66%.

  2. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp 137,133 milyar (seratus tiga puluh tujuh milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 156,063 milyar (seratus lima puluh enam milyar enam puluh tiga juta rupiah) atau 113,80%.

 

  1. PENDAPATAN  TRANSFER

Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Secara keseluruhan, Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp 3,479 trilyun (tiga trilyun empat ratus tujuh puluh sembilan milyar rupiah), direalisasikan sebesar Rp 3,464 trilyun (tiga trilyun empat ratus enam puluh empat milyar rupiah) atau 99,57%.

 

  1. LAIN – LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, yang terdiri dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dianggarkan sebesar Rp 7,606 milyar (tujuh milyar enam ratus enam juta rupiah), direalisasikan sebesar                     Rp 7,956 milyar (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh enam juta rupiah) atau 104,60%.

 

  1. BELANJA

Belanja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Total Belanja secara keseluruhan dianggarkan sebesar Rp 6,017 trilyun (enam trilyun tujuh belas milyar rupiah), dengan realisasi sebesar Rp 5,706 trilyun (lima trilyun tujuh ratus enam milyar rupiah) atau 94,84%, dengan rincian sebagai berikut:

  1. BELANJA OPERASI

Belanja Operasi dianggarkan Rp 3,722 trilyun (tiga trilyun tujuh ratus dua puluh dua milyar rupiah), direalisasikan sebesar Rp 3,505 trilyun (tiga trilyun lima ratus lima milyar rupiah) atau 94,17%.

  1. BELANJA MODAL

Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp 787,128 milyar (tujuh ratus delapan puluh tujuh milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah), direalisasikan sebesar Rp 745,355 milyar (tujuh ratus empat puluh lima milyar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) atau 94,69%.

  1. BELANJA TAK TERDUGA

Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp 21,998 milyar (dua puluh satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dengan realisasi sebesar Rp 198,487 juta (seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) atau 0,90%.

  1. BELANJA TRANSFER

Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Secara keseluruhan Belanja Transfer dianggarkan Rp 1,486 trilyun (satu trilyun empat ratus delapan puluh enam milyar rupiah), direalisasikan sebesar Rp 1,456 trilyun (satu trilyun empat ratus lima puluh enam milyar rupiah) atau 97,97%.

  1. PEMBIAYAAN

Pembiayaan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penerimaan Pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih  Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya atau SiLPA dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah. SiLPA dianggarkan sebesar Rp 462,272 milyar (empat ratus enam puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah), direalisasikan sebesar               Rp 462,272 milyar (empat ratus enam puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau 100,00%. Penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah dianggarkan sebesar Rp 4,00 milyar (empat milyar rupiah) direalisasikan sebesar                           Rp 3,284 milyar (tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) atau 82,10%.

  2. Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Daerah dan Pemberian Pinjaman Daerah. Penyertaan Modal Daerah diberikan kepada PT Bank BPD DIY dengan anggaran sebesar Rp 300,00 milyar (tiga ratus milyar rupiah), dan direalisasikan sebesar               Rp 300,00 milyar (tiga ratus milyar rupiah) atau 100,00%. Pemberian Pinjaman Daerah diberikan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bergulir dengan anggaran sebesar Rp 5,00 milyar (lima milyar rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp 5,00 milyar (lima milyar rupiah) atau 100,00%.

 

  1. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2023, menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023 dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2022, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal sebesar Rp 462,272 milyar (empat ratus enam puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah);

  2. Penggunaan SAL Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp 462,272 milyar (empat ratus enam puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah);

  3. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan sebesar          Rp 295,260 milyar (dua ratus sembilan puluh lima milyar dua ratus enam puluh juta rupiah);

  4. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Akhir sebesar Rp 295,260 milyar (dua ratus sembilan puluh lima milyar dua ratus enam puluh juta rupiah);

 

  1. NERACA

Neraca per 31 Desember 2023 menggambarkan nilai Aset, Kewajiban, dan Ekuitas. Aset Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 13,205 trilyun (tiga belas trilyun dua ratus lima milyar rupiah), Kewajiban sebesar             Rp 34,718 milyar (tiga puluh empat milyar tujuh ratus delapan belas juta rupiah), serta Ekuitas sebesar Rp 13,170 trilyun (tiga belas trilyun seratus tujuh puluh milyar rupiah).

 

  1. LAPORAN OPERASIONAL

Laporan Operasional, menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan, terdiri dari Pendapatan-LO, Beban, Transfer dan Pos-pos Luar Biasa, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan - Laporan Operasional sebesar Rp 6,098 trilyun (enam trilyun sembilan puluh delapan milyar rupiah)

  2. Beban sebesar Rp 5,452 trilyun (lima trilyun empat ratus lima puluh dua milyar rupiah)

  3. Surplus-Kegiatan Operasional sebesar Rp 645,737 milyar (enam ratus empat puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)

  4. Surplus-Kegiatan Non Operasional sebesar (Rp 29,980) milyar (minus dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)

  5. Surplus-Laporan Operasional sebesar Rp 615,757 milyar (enam ratus lima belas milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah)

 

  1. LAPORAN ARUS KAS

Laporan Aliran Kas periode Tahun Anggaran 2023, dapat dijelaskan sebagai  berikut :

  1. Arus Kas Masuk sebesar Rp 11,626 trilyun (sebelas trilyun enam ratus dua puluh enam milyar rupiah)

  2. Arus Kas Keluar sebesar Rp 11,793 trilyun (sebelas trilyun tujuh ratus sembilan puluh tiga milyar rupiah)

  3. Saldo Kas Awal per 1 Januari 2023 sebesar Rp 462,272 milyar (empat ratus enam puluh dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah)

  4. Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 295,260 milyar (dua ratus sembilan puluh lima milyar dua ratus enam puluh juta rupiah).

  5. Penurunan bersih kas sebesar Rp 167,011 milyar (seratus enam puluh tujuh milyar sebelas juta rupiah).

 

 

  1. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Laporan Perubahan Ekuitas, menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut :

a.

Ekuitas Awal sebesar Rp 12,528 trilyun (dua belas trilyun lima ratus dua puluh delapan milyar rupiah)

b.

Surplus Laporan Operasional sebesar Rp 615,757 milyar  (enam ratus lima belas milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah)

c.

Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar sebesar Rp 26,275 milyar (dua puluh enam milyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

d.

Ekuitas Akhir Rp 13,170 trilyun (tiga belas trilyun seratus tujuh puluh milyar rupiah)

Hadirin yang Saya hormati,

Terhadap temuan atas laporan hasil pemeriksaan BPK, yang terkait dengan Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, telah kami tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Demikian penjelasan singkat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023, untuk dapat segera diagendakan pembahasan, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih atas segala perhatian dan kerjasamanya, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan meridhoi upaya pengabdian kita semua. Aamiin.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Yogyakarta, 20 Mei 2024

 

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



HAMENGKU BUWONO X