BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Sejarah

?

Biro Umum Humas dan Protokol mempunyai tugas sebagai unsur pendukung urusan umum, kehumasan dan protokol. Sebagai instansi yang fungsi utamanya adalah pelayanan pimpinan dan tamu pemerintah daerah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, dalam pencapaian salah satu misi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik ke arah katalisator yang mampu mengelola pemerintahan secara efisien, efektif, mampu menggerakkan dan mendorong dunia usaha dan masyarakat lebih mandiri, dari visi Daerah Istimewa Yogyakarta yang lebih berkarakter, berbudaya, maju, mandiri, dan sejahtera menyongsong peradaban baru.

Sebelumnya, Biro Umum Humas dan Protokol ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Namun karena adanya?Over Lapping ketugasan dan fungsi dengan dinas lain yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD), sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2018. Atas dasar hal tersebut, maka ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 15 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.