BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KUNJUNGAN KERJA MENTERI KOORDINATOR POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA KE DIY

Gubernur

Daerah Istimewa Yogyakarta


Sambutan


KUNJUNGAN KERJA

MENTERI KOORDINATOR POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA

KE DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


Yogyakarta, 7 November 2020


-----------------------------------------------------------------------

?


Assalamu?alaikum Wr. Wb.,

Salam sejahtera bagi kita semua.


Yang terhormat, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Bapak Mahfud MD;

?


Yang kami hormati,

?

  • Jajaran Pejabat Struktural Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
  • Jajaran Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Ketua Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Hadirin serta Tamu Undangan sekalian yang berbahagia.


Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena hanya atas limpahan rahmat serta karunia-Nya, kita dapat hadir pada acara Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka koordinasi kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020 dalam keadaan sehat wal?afiat.


Atas nama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Saya mengucapkan ?Selamat Datang? di Yogyakarta kepada Bapak Menteri Koordinator beserta jajarannya. Merupakan sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi kami untuk berjumpa dengan Bapak/Ibu/Saudara sekalian.


Bapak Menteri Koordinator beserta hadirin sekalian yang Saya hormati,


Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Keputusan ini sebelumnya telah mendapat saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebagai payung hukumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada 4 Mei 2020.


Penetapan tanggal ini menjadi keputusan penting di tengah situasi sulit mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dalam situasi seperti ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pilkada, harus mampu menavigasikan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan dan mitigasi risiko untuk mengurangi ketakutan orang akan infeksi virus Covid-19. Ketakutan akan infeksi menjadi pendorong utama rendahnya jumlah pemilih di daerah yang menyelenggarakan pemilihan saat pandemi.


Karena pilkada di Indonesia tidak menerapkan pemungutan suara pos dan secara online melalui internet, maka prinsip electoral distancing harus dipedomani sebagai tindakan pencegahan penularan virus. Menjaga jarak fisik dan mencegah kontaminasi objek oleh orang yang terinfeksi, sanitasi tangan, pemakaian masker, dan alat pelindung diri, harus menjadi bagian penting dari tata cara selama pilkada. Tata cara ini harus disosialisasikan kepada seluruh stakeholder pilkada dan menjadi materi pendidikan pemilih.


Pilkada adalah kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak hanya pada hari pemungutan suara, tapi juga pendataan pemilih, serta selama masa kampanye dan penetapan hasil. Untuk mencegah atau mengurangi interaksi orang, penerapan protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kode etik, dan dapat diberikan sanksi bagi yang melanggar. Dalam konteks ini, KPU harus merencanakan kegiatan pilkada secara menyeluruh untuk mencegah tindakan yang mengarah pada risiko yang minimal.


Hadirin sekalian,


Saat ini, sangat penting bagi semua pemangku kepentingan kepemiluan baik penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, pemerintah, partai politik, dan peserta pilkada bergandengan tangan, bersama-sama melindungi kesehatan publik sekaligus menjaga demokrasi. Keyakinan bahwa pemilu adalah instrumen penting untuk memperkuat demokrasi sekaligus menegakkan kepastian hukum perlu digaungkan.


Problem kesehatan publik dan menjaga demokrasi, dua-duanya dapat dijalankan secara bersamaan. Penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan kandidat peserta pilkada, maupun masyarakat sipil, secara kolektif sudah harus selangkah lebih maju membahas mengantisipasi potensi permasalahan yang akan terjadi.


Pandemi Covid-19 telah merubah cara normal kita dalam melakukan pemilihan yang akan berdampak pada demokrasi. Tetapi kita harus berusaha membatasi dampak ini. Mengadakan pilkada di tengah krisis kesehatan masyarakat adalah mungkin, tetapi perencanaan yang besar diperlukan untuk menghindari agar tidak memperburuk situasi saat ini. Untuk itu, melindungi kesehatan demokrasi sambil melindungi kesehatan masyarakat harus menjadi pedoman KPU dalam merancang tahapan pilkada serentak 9 Desember 2020 yang sempat tertunda.


Pilkada yang demokratis, aman dan sehat harus kita wujudkan bersama-sama. Kesetaraan kompetisi antar kandidat, pemenuhan hak pilih dan penyelenggara pemilihan dengan protokol kesehatan yang ketat harus kita jaga. Jangan sampai, habis pilkada terbitlah wabah corona kluster pilkada jika protokol kesehatan diabaikan.


Marilah kita bersama melangkah dengan tegar dan penuh rasa percaya diri dalam menghadapi tantangan dan menjawab segala permasalahan tentang wabah virus corona. Insya Allah, kita akan dapat mewujudkan hari esok yang lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa berkenan meridhoi setiap langkah dan upaya kita semua. Amien.


Sekian dan terima kasih


Wassalammu?alaikum Wr. Wb.


Yogyakarta, 7 November 2020


GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA




HAMENGKU BUWONO X