BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KUNJUNGAN PANITIA KHUSUS DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Gubernur

Daerah Istimewa Yogyakarta


Sambutan


KUNJUNGAN PANITIA KHUSUS DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Yogyakarta, 7 April 2021


-----------------------------------------------------------------------

?


Assalamu?alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua.


Yang kami hormati,

  • Ketua beserta rombongan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur;
  • Para Hadirin serta Tamu Undangan yang berbahagia.


Puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk hadir bertemu dan berdiskusi dalam rangka kunjungan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam keadaan sehat wal?afiat.

Atas nama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Saya menyampaikan ucapan ?Selamat Datang? di Yogyakarta kepada seluruh rombongan yang telah berkenan untuk melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga kunjungan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk itulah kami akan selalu berusaha dapat membantu dengan seoptimal mungkin.


Hadirin sekalian yang Saya hormati,


Implementasi otonomi daerah sebenarnya diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki kualitas/derajat kesejahteraan atau kelayakan hidup rakyat, dimana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis.


Dalam konteks ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus lebih peka terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya, harus mampu mengidentifikasi berbagai potensi yang tersedia dalam lingkup wilayah kelola administrasinya, dengan selalu melibatkan stakeholders (para pemangku kepentingan) dalam setiap proses pengambilan kebijakan.


Posisi pemerintah daerah dalam hal ini disebut eksekutif hanyalah sebagai fasilitator yang bijak untuk memberikan pelayanan terbaik, bukan sebaliknya merasa menjadi pemilik daerah (the owner) yang bersikap ?otoriter? dan ?arogan? untuk kemudian melakukan apa saja yang dikehendakinya.


Otonomi daerah memang menjadikan daerah dengan pengelolanya yang lebih mandiri, karena sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). Namun demikian bukan berarti harus mengabaikan berbagai kepentingan pihak lain atau daerah lain dengan masyarakatnya.


Dalam proses-proses pengelolaan daerah seperti itulah diperlukan berbagai kebijakan berupa peraturan perundangan yang lebih memungkinkan terwujudnya tujuan otonomi daerah. Kebijakan pemerintah pusat (Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah) hanya merupakan payung atau panduan umum yang operasionalnya di lapangan ditentukan oleh Pemda selaku pihak eksekutif dengan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota selaku pihak legislatif dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).


Hadirin dan Saudara-saudara sekalian,


DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota merupakan bagian dari institusionalisasi politik yang diharapkan dapat mengembangkan orientasi representasi politiknya secara optimal dan kualitatif, agar prasyarat tegaknya demokrasi di tingkat lokal dapat terjamin.


Produk politik (Perda) yang dihasilkannya, diharapkan tidak sekedar merupakan cerminan dari orientasi dan persepsi aktor politiknya, namun proses perumusan, penyusunan, dan pengawasannya harus memenuhi prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi. Prinsip-prinsip tersebut perlu untuk dikembangkan secara serius agar pada tataran aplikasi politiknya dapat diwujudkan menjadi ?sarana? bagi pencapaian dan tegaknya demokrasi pada praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah.


Perda dibuat dengan tujuan untuk menjabarkan aturan hukum (kebijakan) yang lebih tinggi sebagai panduan operasional untuk menjalankan agenda pemerintah, pengelolaan masyarakat dan pembangunan (pengembangan potensi sumberdaya) daerah. Selain itu adalah untuk menjamin terkelolanya daerah sesuai dengan kebutuhan, kepentingan atau aspirasi stakeholders.


Dan kalau semua itu dilaksanakan dengan baik, maka diharapkan daerah terkelola dengan tertib dan dinamis secara berkelanjutan. Masyarakat atau rakyat di daerah pun akan merasakan manfaat dari eksistensi DPRD Kabupaten serta nilai lebih dari implementasi otonomi daerah, yang pada akhirnya akan merasa puas dengan manajemen Indonesia baru yang modern.

?


Demikian sekiranya sedikit gambaran yang dapat kami sampaikan sebagai pengantar dalam pertemuan ini. Berkaitan dengan materi kunjungan yang lebih mendalam, telah dipersiapkan data-data dan penjelasan secara rinci oleh OPD terkait. Untuk penjelasan lebih lanjut secara terperinci dan mendalam, Saya persilahkan untuk dapat membahasnya pada diskusi selanjutnya dengan OPD tersebut.


Sekian dan terima kasih.


Wassalamu?alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.


Yogyakarta, 7 April 2021


GUBERNUR

DAERAH? ISTIMEWA YOGYAKARTA,




HAMENGKU BUWONO X