BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH: CAPAIAN SAMPAI DENGAN AKHIR TRIWULAN I TA 2021

Gubernur

Daerah Istimewa Yogyakarta


SAMBUTAN


RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH:

CAPAIAN SAMPAI DENGAN AKHIR TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2021


Yogyakarta, 13 April 2021


-----------------------------------------------------------------------------


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Damai Sejahtera Bagi Kita Semua,


  • Yang terhormat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D
  • Yang kami hormati:
  • Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si;
  • Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY;
  • Tamu Undangan dan seluruh peserta acara.




DI DIY, sejatinya Reformasi Birokrasi telah digulirkan lewat Maklumat No. 10/1946 tentang Perubahan Pangr?h Pr?dj? menjadi Pamong Pr?dj?. Esensi dari Maklumat ini bukan sekadar merubah istilah, tetapi juga tata pemerintahannya. Serupa dengan pergeseran dari Abdi-Negara ke Abdi-Masyarakat. Di sanalah sumber Filosofi ASN itu berasal! Dari konsep ?dilayani? menjadi ?melayani? rakyat.


Demikian juga dengan diubahnya PNS menjadi ASN, tidak sekadar perubahan istilah, tetapi juga memuat perubahan struktural dan fungsional. Secara struktural Pembina ASN adalah Sekda, padahal ketika PNS, berada di tangan Kepala Daerah. Fungsi ASN pun diperluas dan dipertegas menjadi (1) pelaksana kebijakan publik, (2) pelayan publik, dan (3) perekat bangsa. Konsekuensinya, ASN dari sekadar pekerja kantoran menjadi insan peradaban, yang dalam integritas dirinya melekat misi anti kebodohan dan anti kemiskinan yang membentuk watak anti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.


Semua perubahan itu membawa serta perubahan filosofi yang fundamental: Dari ?dilayani?, lalu ?melayani?, dan berujung menjadi ?aktor perubahan? yang ?merdeka?. Yaitu merdeka dalam berpikir dan bertindak atas dasar konsep ?out of the box within the system?. Pemerdekaan itu, atau tepatnya ?inovasi? harus selalu mengacu pada PP PP No. 38/2017 tentang Inovasi Daerah. Artinya, inovasi harus dalam rambu-rambu dan frame regulasi yang ada. Itulah kesulitannya, karena regulasi itu sifatya relatif permanen, sedangkan inovasi itu bisa berjalan bebas ke mana-mana. Maka, perlu adaptasi diantara keduanya, agar tetap berdaya-guna.


Hadirin sekalian yang kami hormati,


Perubahan struktural mesti diikuti oleh perubahan kultural, berupa internalisasi mindset dan perilaku, serta revitalisasi etos kerja. Beranjak dari keinginan untuk melepaskan diri dari budaya birokratis yang kaku, mengarah pada perubahan kultural menuju governance culture. Untuk selanjutnya harus didukung oleh multimedia yang cocok untuk pemanfaatannya bagi pengguna.


Contoh nyata varian reformasi ini adalah pelayanan satu pintu (one stop services), yang tidak sekadar satu atap, untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan. Bentuk pelayanan ini baru bisa direkayasa dengan restrukturisasi organ satuan kerja ke dalam satu Badan berikut pelimpahan kewenangan padanya, dipadukan dengan penggunaan teknologi informasi intranet sebagai perwujudan e-government dalam pengertian yang sebenarnya. Kementerian PANRB telah mewajibkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan minimal satu inovasi tiap tahun, yang diagendakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, wujud dari program One Agency, One Innovation.


Saat ini, digitalisasi birokrasi adalah hal yang tak bisa ditunda lagi.? Didukung karakter Smart ASN yang meliputi integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas akan membawa Indonesia ke tahap implementasi Birokrasi 4.0, beriringan dengan Revolusi Industri 4.0, dan sekaligus menjadi modalitas menuju 5.0 Society.


Meskipun begitu, masyarakat adalah kumpulan manusia yang memiliki kebutuhan berbeda-beda. Sama halnya dengan bisnis, pelayanan publik sejatinya adalah tentang rasa. Hal ini disampaikan oleh Teixeira dalam artikelnya yang berjudul ?Disruption Starts with Unhappy Customers, Not Technology?. Teixeira menyatakan bahwa konsumen-lah yang sejatinya menghembuskan fenomena disrupsi. Inilah yang harus disadari oleh pemerintah selaku pengelola layanan publik.


Pemerintah harus peka terhadap perubahan, agar tidak terkena efek disrupsi yang pada kenyataannya berasal dari masyarakat, bukan semata perihal teknologi.


Hadirin sekalian,


Saya mengucapkan selamat kepada OPD yang meraih prestasi pada Triwulan I ini. Semua bisa anda raih karena kerja keras dan totalitas manajemen yang telah anda rencanakan sejak awal. Anda mampu membaca situasi, sehingga segala persiapan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dapat terlaksana.


Perlu kita pahami bersama, bahwa Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah yang rutin dilaksanakan bukanlah sebuah acara vonis-memvonis atau sekedar justifikasi. Ini adalah proses pembelajaran yang dapat dijadikan sarana evaluasi atas kinerja OPD di Pemda DIY.


Demikian beberapa hal yang bisa Saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga Allah S.W.T, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan ridho-Nya kepada kita semua, dalam melaksanakan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Terima kasih.



Yogyakarta, 13 April 2021


GUBERNUR

DAERAH? ISTIMEWA YOGYAKARTA,




HAMENGKU BUWONO X