BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENDAPAT AKHIR TERHADAP LIMA RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Assalamu?alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua.

Yth. Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta hadirin yang berbahagia.

Pertama-tama, marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga pada kesempatan ini kita semua dapat berkumpul di forum ini dalam keadaan sehat wal?afiat. Semoga anugerah kesehatan ini dapat kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melayani masyarakat, sehingga mampu mewujudkan cita-cita kita bersama yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Berbahagia sekali pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dalam Rapat Paripurna DPRD DIY dengan agenda persetujuan bersama terhadap lima Raperda hasil pembahasan di tahun 2022. Sebelum kami lanjutkan untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Raperda tersebut, ijinkan kami mengucapkan ?Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah, semoga ibadah puasa dan ibadah-ibadah lain yang kita kerjakan selama bulan suci ini mampu menempa diri kita untuk menjadi insan yang meningkat kadar ketakwaannya, sehingga kita mendapat rahmat, barokah, dan ampunan dari Allah SWT. Amin.?

Selanjutnya dalam rapat paripurna ini kami akan sampaikan pendapat akhir terhadap lima Raperda, yakni:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;

  3. Raperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome;

  4. Raperda tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan; dan

  5. Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.

Kelima Raperda ini telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah pada akhir tahun 2022 sampai dengan dilakukannya fasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Pusat tersebut, maka dalam forum ini dapat dilakukan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Panitia Khusus yang telah membahas kelima Raperda tersebut dan kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang memberikan persetujuannya terhadap kelima Raperda. Semoga kerja keras dari Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak yang terkait menjadi amal saleh bagi kita semua, amin.

Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Kelima Raperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa Peraturan Daerah merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang, sehingga seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Peraturan Daerah dari berbagai macam sudut pandang atau aspek. Tentu saja tidak hanya pemahaman, namun komitmen yang harus terus kita jaga untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Besar harapan kita semua, Peraturan Daerah yang disepakati ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat DIY.

Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kami sampaikan bahwa materi pengaturan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda ini menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender kami sampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk merespon isu gender serta mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di DIY dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Strategi untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan mulai dari penguatan kelembagaan dan sumber daya yang ada. Selanjutnya, kelembagaan dan sumber daya tersebut merupakan modal yang efektif untuk melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Tentu saja dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu adanya sinkronisasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tujuan dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat terwujud.

Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Selanjutnya terhadap Raperda tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) kami sampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan stakeholder di DIY dalam menjalankan upaya? penanggulangan HIV dan AIDS. Penanggulangan HIV dan AIDS menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, maka Pemerintah Daerah menempatkan upaya penanggulangan epidemi HIV dan AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini dikarenakan epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi secara kuat akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat. Kami berharap penanggulangan HIV dan AIDS pasca diundangkannya Raperda ini dapat lebih massif lagi agar mampu meminimalisir penularan HIV dan AIDS, melalui upaya-upaya yang telah diatur dalam Raperda ini.

Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Revitalisasi SMK, kami sampaikan bahwa Raperda ini memiliki tujuan besar untuk mewujudkan kesejahteran masyarakat yang dilakukan dengan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan di DIY. Raperda diperuntukkan mengatasi permasalahan terdapatnya kesenjangan antara kualitas lulusan SMK di DIY dengan kebutuhan dan serapan tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia kerja (dudika). Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka perlu upaya menyelaraskan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan serapan pada dudika.

Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan upaya revitalisasi pendidikan menengah kejuruan oleh Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan revitalisasi sekolah menengah kejuruan di DIY. Tentu saja upaya revitalisasi SMK memerlukan partisipasi dari semua pihak di luar Pemerintah Daerah. Upaya ini dilakukan dengan melakukan link and match antara dudika dengan lingkungan SMK. Link and match dengan dudika diharapkan akan meningkatkan kualitas dan kuantitas angkatan kerja yang dihasilkan oleh SMK sesuai dengan kebutuhan dan standar yang diinginkan. Angkatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan standar tersebut akan diserap/diterima oleh dudika sehingga pada akhirnya nanti akan berdampak mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di DIY.

Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B, kami merasakan semangat dan perhatian dari DPRD DIY untuk semaksimal mungkin adanya peningkatan kualitas pelayanan terminal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Oleh karenanya menjadi harapan kita semua bahwa hal-hal yang diatur dalam Raperda ini akan menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan terminal penumpang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Berdasar kewenangan yang dimiliki, Pemerintah Daerah saat ini mengelola dua terminal yakni terminal Jombor dan terminal Wates. Pemerintah Daerah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada kedua terminal yang menjadi kewenangan DIY. Memang masih terdapat beberapa permasalahan yang muncul di terminal tersebut, di antaranya faktor keamanan dan kenyamanan fasilitas terminal penumpang yang belum memadai, fasilitas yang belum tersedia seluruhnya, manajemen pengelola terminal penumpang yang belum sesuai standar, hingga permasalahan rendahnya minat masyarakat menggunakan terminal penumpang.? Dengan adanya Raperda ini nanti, selanjutnya akan diikuti dengan kebijakan yang lebih implementatif dan bersifat teknis diharapkan kualitas pengelolaan terminal penumpang akan semakin baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Sdr. Pimpinan dan para Anggota Dewan, serta hadirin yang berbahagia,

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita, sehingga kita mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat DIY.

?

Wassalamu?alaikum Wr. Wb.

?

Yogyakarta,? 27? Maret 2023

?