BIRO UMUM HUMAS & PROTOKOL

SEKRETARIAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Home Berita DANAIS DIAJUKAN TIDAK DENGAN PROPOSAL

DANAIS DIAJUKAN TIDAK DENGAN PROPOSAL

Yogyakarta (30/04/2014) ? Pagi ini, Rabu (30/04) di Gedung Unit VIII Kepatihan Yogyakarta diselenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan Derah Istimewa Yogyakarta kepada para aparat Pemda DIY maupun Kabupaten kota, serta camat dan perwakilan desa se DIY.

Dalam kesempatan tersebut Sekda DIY, Drs. Ichsanuri menyampaikan harapannya kepada para peserta bahwa, sebagai garda terdepan atau ujung tombak pemerintahan hendaknya bisa memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan DIY kepada masyarakat.

Lebih lanjut Sekda DIY mengemukakakan bahwa, turunnya Dana Keistimewaan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 adalah untuk membiayai 5 kewenangan dalam Urusan Keistimewaan. Jadi tidak benar adanya berita yang beredar di masyarakat bahwa dana keistimewaan dilaksanakan dengan pengajuan proposal, namun diajukan dalam bentuk kegiatan. ?Dana Keistimewaan diajukan tidak dengan proposal, tapi diwujudkan dalam bentuk kegiatan?, tandas Sekda.

Adapun lima kewenangan yang dibiayai dengan Dana Keistimewaan itu adalah tentang : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah; kebudayaan; pertanahan dan tata ruang.

Menurut Sekda, karena wilayah DIY luas, tentu saja SKPD Provinsi tidak bisa menjangkau sampai keseluruhan wilayah serta ke pelosok, sehingga di tahun 2014 ini dibentuklah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab untuk mengelola turunnya dana keistimewaan. Dan diharapkan Bupati /Walikota se DIY untuk menetapkan KPA di masing-masing wilayahnya.

Disampaikan pula? bahwa, karena hamp1r 60 % dana keistimewaan terserap di bidang kebudayaan, maka diharapkan Kabupaten maupun Kota untuk mempunyai dinas kebudayaan untuk menangani hal ini.

Sosialisasi dilaksanakan sehari dan diikuti oleh 135 peserta dengan nara sumber : Prof Suyitno yang merupakan pakar Bidang Hukum Pertanahan serta Kepala Biro Hukum Setda DIY, Sumadi, SH, MH. (teb)

Pejabat

Pejabat Biro Umum dan Protokol Setda DIY